Banten Berharap RUU HKPD Fokus Kewenangan Pajak dan Diskresi
Pemprov Banten berharap RUU Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) fokus pada local taxing power (kewenangan perpajakan) dan penguatan diskresi bagi daerah. Fokus itu diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat menerima Komite IV DPD RI di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Senin (6/9/2021). Kunjungan ini untuk menyusun pandangan terhadap RUU HKPD. Rombongan ini dipimpin Sukiryanto, Ketua Komite IV DPD. Hadir dalam rombongan Wakil Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamudin.
Andika melanjutkan, Pemprov Banten berharap sosialisasi opsen (penambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada stakeholder agar tidak terjadi pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutan pajak.
Pasalnya, lanjut Andika, dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara pada opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), menurut Andika, lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan MBLB menjadi kewenangan Provinsi.
“Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan Pusat lalu didelegasikan sebagian kepada Pemerintah Provinsi,” kata Andika Hazrumy dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten.
Selanjutnya, opsen PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten / kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.
Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD diharapkan akan memberikan kewenangan kepada daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. Harapannya adalah daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Andika mengatakan, Pemprov Banten berharap RUU HKPD mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait percepatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
“Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah,” imbuhnya.
Kata Andika, pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam RUU HKPD melalui DAK nonfisik khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bantuan operasional sekolah, peningkatan kapasitas UMKM, pemulihan sektor pariwisata, pengurangan angka kemiskinan dan pengurangan angka tingkat pengangguran terbuka dapat terakomodir dalam RUU HKPD.
Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan RUU HKPD dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).
“Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar,” katanya. (Reporter / Editor: IN Rosyadi)