Keuangan

Bapenda Kota Serang Bebaskan Denda Pajak Selama Agustus 2024

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menerapkan pembebasan denda pajak untuk semua jenis selama Agustus 2024 sebagai upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas di Serang, Banten, Minggu (4/8/2024) mengatakan program penghapusan denda pajak juga sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-17 tahun dan HUT RI ke-79 tahun.

“Tujuan dari pembebasan denda pajak untuk memaksimalkan PAD Kota Serang dan untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlaku dari 1-31 Agustus 2024,” katanya.

Untuk jenis denda pajak yang akan dibebaskan itu berlaku untuk semua jenis pajak, mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Semua jenis pajak dendanya kita hapuskan, sehingga masyarakat yang mempunyai denda pajak akan antusias kembali untuk membayar pajak di Kota Serang,” katanya.

Ia menjelaskan penghapusan denda pajak tidak ada pembatasan rentang waktu denda. Maka selama periode pembebasan pajak masih berlaku, maka masyarakat hanya diharuskan untuk membayar pokok pajaknya saja.

“Masyarakat harus dapat manfaatkan momen ini, karena untuk penghapusan denda tidak ada rentang waktu berapa lama, semua dihapuskan, dari beberapa tahun yang lalu juga akan kita hapuskan, jadi cukup bayar pajaknya saja,” ujarnya.

Saat ini, PBB-P2 Kota Serang telah mencapai Rp12,5 miliar dan dengan adanya pembebasan pajak, dapat mengalami kenaikan hingga mencapai target sekitar Rp44 miliar pada 2024 atau bahkan melebihi target yang ada.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,1 – 0,2 %, meskipun kenaikan pajak di tingkat pusat sebesar 0,5% (Baca: Pemkot Serang Naikan Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar 0,1 – 0,2%).

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas saat ditemui di ruangannya, Selasa (4/6/2024).

“Kalau di Kota Serang, kami menaikan 0,1℅ paling tinggi 0,2℅ naik dua kali lipat. Tetapi kenaikan itu hanya untuk ketetapan 0 sampai Rp1 miliar,” ungkap Hari Pamungkas.

“Se-Indonesia, rata-rata daerah menerapkan naik 0,5% . Contoh Kota Tangerang dan Daerah Khusus Jakarta. Tarif Kota Serang paling murah di antara kota/Kabupaten lainnya. Pertimbangannya untuk menjaga daya beli masyarakat jangan sampai menurun dan pertumbuhan ekonomi harus stabil,” lanjutnya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button