Kedes di Banten Diinstruksikan Distribusikan Alokasi 8% Dana Desa Covid
Gubernur Banten, Wahidin Halim menginstruksikan seluruh kepala desa (Kades) mendistribusikan alokasi 8 persen Dana Desa untuk bantuan masyarakat untuk menanggulangi dampak pandemi Covid 19.
“Saya minta seluruh Kepala Desa untuk benar-benar serius dalam mengelola anggaran khusus untuk Covid-19 ini, agar sasarannya tepat,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Selasa (31/8/2021).
Selain soal anggaran, Gubernur juga minta perangkat desa memaksimalkan PPKM baik mikro maupun darurat. Praktiknya, PPKM di tingkat desa berdampak semua aspek kehidupan, terutama sektor ekonomi.
Sedangkan Gubernur mewanti-wanti dampak sosial dan politik akibat PPKM. Untuk itu, dibutuhkan edukasi secara masif kepada masyarakat agar berbagai kebijakan program yang telah dirancang berjalan dengan maksimal.
“PPKM ini juga membatasi aktivitas sosial masyarakat seperti ibadah, acara pernikahan, sekolah dan lain-lain. Ini harus diperhatikan oleh seluruh Kepala Desa agar pelaksanaan PPKM ini bisa efektif mengurangi sebaran virus Covid 19,” kata Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enong Suhaeti mengatakan, dalam rangka peningkatan penyerapan Dana Desa, terutama dalam penyerapan dana PPKM serta BLT DD untuk penanggulangan dampak Covid-19, dibutuhkan peningkatan koordinasi antara Satuan Kerja (Satker) Provinsi dan Satker Kabupaten, termasuk seluruh Kepala Desa.
“Perlu adanya komitmen bersama antara DPMD Kabupaten, Pemerintahan Desa, BPD dan Masyarakat agar pelaksanaan tahapan perencanaan Tahun 2022 dapat dilaksanakan tepat waktu. Dan alokasi anggaran untuk Covid-19 ini bisa maksimal dan tepat sasaran sehingga mampu menurunkan angka sebaran Covid-19,” kata Enong.
Terkait dengan pelaporan Dana Desa untuk bantuan Covid-19, Enong mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa untuk secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa 8% untuk PPKM. Hal ini perlu segera dilakukan guna menghindari adanya temuan, karena dana ini sifatnya sangat sensitif.
Enong juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa bahwa Kementerian Desa telah mengeluarkan kebijakan adanya SDGs Desa untuk pencapaian pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 sebagai salah satu acuan Desa dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Desa.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh DPMD, Enong mengatakan hingga saat ini seluruh Kabupaten yang menerima Dana Desa telah mengalokasikan anggaran 8 persen untuk penanggulangan Covid 19. Adapun untuk realisasinya hampir seluruhnya sudah mencapai di atas 60%.
Untuk Kabupaten Serang, alokasi dana PPKM 8% sebesar Rp 21,482 miliar dari total anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp 268,531 miliar, akan tetapi ada beberapa Desa yang menganggarkan lebih dari 8% sesuai yang direncanakan dalam APBDes.
Dari hasil laporan Tenaga Pendamping Profesional (PD&PLD) per tanggal 20 Agustus 2021 penyerapan sudah mencapai Rp 14,272 miliar atau 65% persen dari total anggran Rp 21,482 miliar.
Untuk Kabupaten Pandeglang alokasi dana PPKM 8% sebesar Rp 21,678 miliar dari total anggran Dana Desa tahun 2021 senilai Rp 270,986 miliar, akan tetapi ada beberapa desa yang mengangarkan lebih dari 8% sesuai yang direncanakan di dalam APBDes, sesuai laporan dari TPP per tanggal 24 Agustus 2021 penyerapan Dana Desa tersebut sudah mencapai Rp 1,012 miliar atau 70 persen dari total anggran Rp 21,678 miliar.
Untuk Kabupaten Tangerang, alokasi dana PPKM 8% senilai Rp 24,102 miliar dari total anggran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 301,280 miliar. Berdasarkan hasil laporan dari TPP per tanggal 24 Agustus 2021 penyerapan sudah mencapai Rp 20,352 miliar dari total anggaran Rp 24,102 miliar.
Untuk Kabupaten Lebak, dana yang dialokasikan untuk kebutuhan PPKM 8% senilai Rp 23,728 miliar dari total anggaran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 294,233 miliar. Berdasarkan hasil laporan dari TPP per tanggal 24 Agustus 2021 penyerapan sudah mencapai Rp 18,199 atau 76,7 persen dari total anggaran Rp 23,728 milar. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: IN Rosyadi)