Hukum

Kejari Kab Tangerang Musnah Barang Bukti 86 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (25/07/2024), memusnahkan sebanyak lebih dari 15.000 butir obat keras berjenis tramadol, hexymer dan trihexyphnidy serta berbagai barang bukti sitaan lainnya.

Baran bukti ituberasal dari 86 perkara baik dari tindak kejahatan pidana umum maupun khusus di halaman Kantor Kejari, Kecamatan Tigaraksa Puspemkab Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tomy Hasiolan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Saimun menuturkan, barang bukti tersebut sudah diputus oleh pengadilan untuk dimusnahkan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti ini, dinilai oleh pengadilan tidak mempunyai nilai ekonomis sehingga musti dimusnahkan.

Adapun 86 perkara ini merupakan perkara yang sudah diputus pengadilan dalam kurun waktu Januari hingga akhir Juli ini.

Menurutnya, pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan ketiga kalinya pada 2024 ini. Dia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua bulan ke depan, pihaknya akan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagaimana adanya amanat aturan perundang-undangan.

“Insya Allah awal September nanti, kita akan kembali melakukan pemusnahan kembali. Ini (untuk perkara) yang sudah putus (inkrah) ini ya. Seperti barang bukti ganja dan lain sebagainya, kita akan musnahkan kembali,” ungkap Saimun saat konfrensi pers pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini, selain 15.000 butir obat keras golongan G atau gevarlijk. Antara lain 6 timbangan digital dari hasil pengungkapan kasus narkotika, 40 alat komunikasi berupa handphone, berbagai jenis senjata tajam dan kunci letter T yang dimusnahkan dengan cara dipotong.

Selanjutnya, sebanyak 1.596 sendal merk ternama palsu beserta bahan dasarnya, 30 lembar uang palsu beberapa pecahan, bong alat hisap narkotika, pakaian, dokumen serta barang lainnya yang pemusnahannya dengan cara dibakar.

“Untuk narkotika jenis sabu-sabu, ini sebanyak 27,3451 gram dan narkotika sintesis 0,68 gram,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Serang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 5.061 botol di Mapolres Serang, Senin (1/7/2024) (Baca: Polres Serang Musnahkan 5.061 Botol Minuman Keras).

Ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Serang dan Polsek jajaran sepanjang tahun 2024.

Ribuan botol miras berbagai jenis dan merk ini disita dari berbagai lokasi kios jamu, toko kelontongan, serta warung remang-remang yang berada di wilayahnya hukum Polres Serang. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button