Hukum

Kejari Serang Akan Tagih Perusahaan Penunggak BPJS TK

Kejaksaan Negeri Kota Serang saat ini sedang mendalami perusahaan-perusahaan yang menunggak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy Simandjuntak mengatakan, ada beberapa perusahaan yang nunggak BPJS ketenagakerjaan.

“Kami telah berkoodrinasi dengan tim dari BPJS TK Serang, terkait penagihanyang dilakukan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang menandatangani MoU dengan Pemkot Serang, Jumat (5/11/2021).

Dia mengaku, pihaknya akan bernegosiasi, dalam arti melalui jadwal pembayaran ulang atau jadwal ulang.

“Kami akan serahkan semua pada BPJS ketenagakerjaan terkait setuju atau tidak saran darinya,” ungkapnya.

Freddy menjelaskan, hasil negosiasi tersebut beberapa perusahaan setuju akan membayar tapi meminta untuk dijadwalkan ulang.

“Itu selalu kami koordinasikan kepada pemberi kuasa BPJS, kemudian ada titik temu mereka akan membayar tapi dengan cara mencicil,” katanya.

Dia menjelaskan, waktu itu ada total 73 perusahaan, sementara yang tidak hadir ada 3 perusahaan, totalnya masih menunggu dan masih berjalan sampai sekarang.

“Adapun total nilainya kami masih menunggu dan masih berjalan sampai sekarang, target tergantung permohonan mereka, setelah selesai akan kami evaluasi,” ucapnya.

Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan nantinya juga dapat dicairkan oleh peserta dengan syarat peserta tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button