Menhub: Kapal Feri Di Bawah 5.000 GT Tidak Boleh Beroperasi di Merak-Bakauhuni
Menteri Perhubungan Budi Jarya Sumadi mengatakan kapal penyeberangan Merak-Bakauheni serta sebaliknya akan menggunakan lebih besar dan cepat dalam upaya memperlancar arus mudik-balik Lebaran 2019. Minimal bobot kapal itu 5.000 GT.
“Langkah itu kita lakukan sebagai salah satu upaya kita untuk menghindari antrean dan kemacetan panjang penumpang serta kendaraan,” kata Menhub Budi Karya kepada pers di Merak, Sabtu (11/5/2019) seperti dilancir antaranews.com.
Menhub meninjau Terminal Eksekutif Merak-Bakauheni dan rapat koordinasi Lebaran 2019. Hadir dalam kegiatan itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Menurut Menhub, dengan ditambah kapasitas kapal penyebrangan tersebut, maka jumlah penumpang bisa ditampung lebih banyak dan kecepatan kapal bisa bertambah. Langkah lain yang akan ditempuh untuk memperlancar arus mudik balik, adalah dengan melarang truk mengangkut kebutuhan pokok melalui pelabuhan Merak-Bakauheni, dan mengarahkan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita juga minta di kapal penyeberangan agar disediakan jaket keselamatan yang cukup,” katanya.
Baca: Lion Air Group Siapkan 20.150 Kursi Penerbangan Selama Angkutan Lebaran 2019
Dari rapat koordinasi petsiapan Lebaran 2019 dengan sejumlah pemangku kepentingan, Menhub mengatakan persiapan tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu, apalagi mulai tahun ini sudah tersedia terminal eksekutif sehingga bisa menambah ruang angkut penumpang dan mobil.
Pemerintah, katanya, terus berupaya agar pelaksanaan mudik balik Lebaran 2019 bisa lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah terus melakukan kajian yang lebih dalam dan lebih baik agar kemacetan parah tidak terulang lagi pada tahun ini.
“Presiden juga sudah memerintahkan kepada kami agar semua persiapan dilakukan dengan baik, sehingga masyarakat bisa melakukan mudik dan valik dengan lancar,” kata Menhub.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengemukakan, kapal-kapal feri yang melayani penyeberangan diharuskan berukuran minimal 5.000 GT. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.88 tahun 2014 tentang kewajiban pengoperasian kapal feri berukuran minimal 5.000 GT.
“Kapal feri berukuran di bawah 5.000 GT tidak boleh beroperasi di penyeberangan Merak-Bakauhuni,” katanya. (IN Rosyadi)