Hukum

Pedagang Mie Ditangkap Polisi, Nyambi Jualan Sabu

Pedagang mie ayam nyambi jualan sabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka AGAH, 39, yang diketahui sudah 3 bulan jadi pengedar sabu ditangkap saat hendak bertransaksi di parkiran mini market di Lungkungan Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

“Tersangka AGAH, kita amankan saat nenunggu konsumennya di parkiran mini market pada Sabtu (3/4) sekitar pukul 03.00. Dari tersangka pengedar ini diamankan barang bukti shabu 5 paket shabu seberat 8,42 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Shilton di kantornya, Selasa (6/4/2021).

Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di parkiran mini market. Berbebekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang berada di halaman mini market.

“Sesuai dari informasi warga dan gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka AGAH mencoba membuang satu paket shabu yang dipegangnya namun sempat diketahui petugas,” terang Shilton didampingi Kaurbinops Iptu Makrus dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Baca:

Sempat mengelak, tersangka AGAH akhirnya mengakui jika sabu yang dibuang adalah miliknya. Saat itu juga, petugas langsung membawa tersangka ke rumahnya di Linkungan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk mencari barang bukti lainnya.

‘Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan 4 paket shabu lainnya dalam dompet yang ada di samping tempat tidur,” kata Shilton.

Kasatresnarkoba menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan shabu dari seorang bandar yang mengaku warga Kwitang, Jakarta. Tersangka melakukan transaksi shabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Bahkan pengambilan barang pesanan korban diarahkan untuk mengambil di pinggir jalan di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

“Jadi antara tersangka dan bandar tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh si bandar setelah AGAH melakukan pembayaran melalui transfer ATM,” tambah Shilton.

Dikatakan Kasat, bisnis haram yang dilakukan pedagang mie ayam ini, sudah dilakukan selama 3 bulan. “Sudah 3 bulan menjalankan bisnis shabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena ingin mendapatkan keuntungan yang banyak,” jelasnya. (yono)


Apakah artikel ini bermanfaat? Silakan berdonasi. Klik tombol di bawah ini.
donate-button

Yono

Back to top button