Opini

Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak dan Remaja

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pada anak dan remaja di Indonesia masih kurang ditegakkan dan aparat hukum masih kurang bisa merealisasikan hukuman tindak pidana pada anak dan remaja yang telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

OLEH: KELOMPOK 1 KELAS 4F IKOM FISIP UNTIRTA *)

Pasalnya aparat hukum belum bisa memberikan sanksi hukum yang sebanding atau setimpal atas perilaku menyimpang pada anak dan remaja. Pelaku kasus bullying di Indonesia bahkan hanya dipertemukan oleh pihak keluarga korban dan rata-rata diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal tersebut, membuat skeptis akan keputusan atau tindakan tersebut. Seharusnya aparat hukum dapat memberikan sanksi hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Banyak proses yang terlewat begitu saja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di UU NO. 11 Tahun 2012, sehingga dapat berspekulasi bahwa penegak hukum di Indonesia harus bisa melakukan revisi Undang-Undang yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak.

Bisa saja usulan sanksinya dengan memberikan sanksi denda berupa uang kompensasi atau bisa pula diberikan pelajaran moralitas selama 1-2 bulan untuk para pelaku bullying di asrama remaja atau tempat rehabilitasi remaja untuk para anak dan remaja yang telah melakukan tindakan yang menyimpang, melakukan kekerasan, dan kenakalan pada Anak dan Remaja.

Harapanya hingga saat ini, agar aparat penegak hukum bisa mulai intens menegakkan hukuman, memberikan konsekuensi yang setimpal dan haruslah sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2012 yang sudah ditetapkan oleh lembaga hukum di Indonesia.

Dikhawatirkan apabila aparat penegak hukum masih terus melakukan kelonggaran hukuman kepada para pelaku kenakalan remaja, maka akan banyak sekali kemungkinan yang akan terjadi bahwa kedepannya anak dan remaja di Indonesia, bisa semakin bebas dan seenaknya dalam melangsungkan berbagai kejahatan dan kenakalan di masa kanak-kanak dan remaja dengan dalih gurauan.

Dan mengajak agar masyarakat awam bisa memahami bahwa pelaku tindakan kekerasan yang masih berstatus anak di bawah umur dan remaja tidak bisa selamanya dibiarkan dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

Masyarakat harus mulai sadar akan pentingnya peran Undang-Undang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pada Anak dan Remaja seperti UU NO. 11 Tahun 2012, KUH Perdata Pasal 330 ayat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 5, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) yang telah berlaku.

Sebetulnya, banyak faktor agar penegak hukum bisa dengan tertib melaksanakan tugasnya dengan adil dan amanah ialah dengan didukung secara moralitas oleh faktor saran atau faktor pendukung seperti sistem Pendidikan.

Sistem Pendidikan di Indonesia harus mulai menerapkan kedisiplinan yang tinggi tanpa menghilangkan asas-asa budi pekerti agar anak-anak dan remaja bisa belajar menyikapi secara etika dan etiket dalam menghadapi situasi yang di luar kendali.

Pendidikan di Indonesia harus mulai bisa mengadopsi nilai-nilai luhur yang baik agar mengimplementasika sikap anak-anak dan remaja bisa sesuai dengan norma dan adat istiadat di Indonesia atau di lingkungan sekitarnya.

Faktor lainnya ialah faktor masyarakat harus bisa melawan dan berani menyuarakan apabila para penegak hukum atau pembuat UU berbuat yang tidak sesuai dengan pedoman kenegaragaan.

Masyarakat juga harus bisa memfilter mana sikap anak-anak dan remaja yang dapat ditolerir dan mana yang tidak dapat ditolerir.

Di zaman sekarang, masyarakat tidak bisa hanya diedukasi terkait baik buruknya suatu perilaku, tetapi masyarakat harus bisa diedukasi terakit konsekuensi apa saja apabila anak-anak dan remaja akan atau telah melakukan suatu tindakan pidana seperti melakukan kekerasan dan kenakalan di usianya.

Masyarakat juga harus tansparan layaknya penegak hukum, masyarakat harus bisa berani bersuara apabila ada anak-anak dan remaja yang terlibat tindak pidana atau bahkan ada anak-anak dan remaja yang menjadi ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum).

Harus kita sadari bahwa dukungan dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan hukum bisa ditegakan setegak-tegaknya. (**)

*) OPINI ini ditulis oleh Kelompok 1 Kelas 4F Ikom Fisip Untirta yang beranggotakan Nabila Siti Rohmah, Keysa khalidaziah, Ayudya Venus Az Zahro, Ukhti Aisya Rania, Belya Nadine Islamiyah L dan M Davin Rizqi Ramadhan.

Iman NR

Back to top button