Hukum

Polda Banten Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Periode 17-30 Maret

Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku tanggal 17-30 Maret.

Kebijakan ini merupakan sikap Korlantas Polri menanggapi perkembangan wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada periode tersebut dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, Jumat (20/3/2020).

Khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect Covid 19, Dirlantas menambahkan, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Setelah Sehat

“Bagi pasien ODP atau suspect Covid 19, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” kata Wibowo.

Wibowo mengungkapkan dalam upaya mencegah Virus Corona petugas akan melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap setiap para pemohon SIM. Selain itu pihaknya juga menyediakan hand sanitizer supaya bakteri-bakteri ditangan juga mati.

“Kemudian melakukan sistem jaga jarak satu meter di setiap kursi tunggu. Mudah-mudahan dengan upaya itu kita bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran virus ini,” ungkapnya.

Wibowo menghimbau kepada masyarakat untuk membiasakan diri untuk melaksanakan pola hidup sehat, seperti konsumsi makanan sesuai kebutuhan, olah raga, dan istirahat cukup serta memelihara lingkungan yang bersih.

“Kita akan selalu berusaha maksimal khususnya dalam mensosialisasikan upaya – upaya pencegahan penyebaran virus ini, dan kiranya masyarakat untuk tidak panik namun tetap melakukan upaya-upaya pencegahan yang tepat,” imbaunya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button