PT Inalum Pemilik Saham Mayoritas 3 BUMN Jadi Holding Tambang
PT Inalum (Persero) akan menjadi perusahaan induk (holding) tambang dan menjadi pemilik mayoritas saham dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukim Asam Tbk dan PT Timah Tbk. Perubahan kepemilikan saham mayoritas itu akan terjadi pada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang direncanakan digelar 29 November 2017.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno dalam siaran pers kementerian, Sabtu, mengatakan perubahan itu akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding yang digelar 29 November 2017.
“Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100 persen dimiliki negara,” katanya. Harry menjelaskan, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kendali baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum.
Hal itu diatur pada Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Harry menjelaskan pembentukan holding BUMN pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.
Baca: Target Rampung 2017, Pembangunan Rel Ganda Maja-Rangkasbitung
Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menegaskan segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding tetap dalam kontrol negara, sama dengan sebelum menjadi anggota holding. Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kendali negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan rencana transaksi ANTM, PTBA, maupun TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Hal itu, lanjut Hambra, lantaran sekali pun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Republik Indonesia. (IN Rosyadi)