Lingkungan

Satgas Uji Emisi DKI Jakarta Razia Kendaraan Motor di Pulogadung

Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta merazia kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023) dalam rangka perbaikan kualitas udara.

Satgas ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Satlantas Polres Jakarta Timur.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kegiatan tersebut bersifat sosialisasi agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

“Selama dua jam pelaksanaan razia, tilang yang diterapkan masih berupa tilang teguran, belum penindakan tilang berbayar,” kata Sarjoko, Wakil Kadishub DKI Jakarta dalam siaran pers Diskominfotik DKI Jakarta.

Tadi juga dilaksanakan uji emisi, ada 81 motor dan 58 mobil. Kemudian, yang mendapat teguran tilang dari kepolisian sebanyak total 75 kendaraan motor dan mobil,” terang Sarjoko.

Sarjoko melanjutkan, razia yang bersifat sosialisasi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Kemudian, terhitung 1 September 2023, akan diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Sanksi terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 dan 286.

“Namun, selama masa sosialisasi ini, secara teknis, tim dari jajaran kepolisian akan memberhentikan para pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi,” ujar Sarjoko.

Sarjoko mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai bengkel di Jakarta yang selama ini juga telah dibina dan dilatih melaksanakan uji emisi.

Di Jakarta, terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini. Lokasi bengkel penyedia uji emisi gratis dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

“Saat ini kami lakukan tanpa bayar /gratis, karena masa sosialisasi. Sejauh ini, tingkat partisipasi warga dan kesadaran warga untuk uji emisi cukup positif responsnya,” ucapnya.

Katanya, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang. Maka, perlu didorong lagi agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara.

Sarjoko mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan.

“Mari manfaatkan masa sosialisasi ini untuk segera melakukan uji emisi gratis karena, mulai 1 September 2023, razia emisi kendaraan ini menerapkan tilang berbayar berupa denda,” katanya.

Besarnya denda Rp250.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara untuk mobil denda Rp500.000. Denda dikenakan jika tidak lolos uji emisi. (Siaran Pers Diskominfotik DKI Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button