Lingkungan

163 Hektar Kota Serang Masuk Katagori Kawasan Kumuh

Sebanyak 163 hektar di Kota Serang masih termasuk kawasan kumuh. Demikian dikemukakan Nofriady, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, Selasa (25/1/2022)/

“Dari 215 hektar kawasan kumuh, yang sudah terinventarisasi ada 52 hektare. Sisanya ada 163 hektare lagi,” ucap Nofriady.

Menurutnya, daerah kumuh itu tidak hanya jalan dan drainase saja, tetapi Ruang Terbuka Hijau (RTH)-nya juga.

“Kami anggarkan Rp35 miliar, itu bidang pemukiman, yang memang intervensi khusus kawasan kumuh,” ujarnya.

Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin menargetkan di akhir masa kepemimpinanya masalah tersebut akan selesai. “Kami targetkan tahun 2023 akan selesai. Kami optimis,” ujarnya.

Menurut Politisi PPP tersebut, kawasan kumuh didominasi di kawasan Kasemen,”Paling banyak di kasemen,” katanya.

Menurut web perkim.id, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. (UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP).

Kondisi relasi sosial dan kekerabatan relatif tinggi sebagai perwujudan keberadaan komunitasnya (Rindarjono, 2012).

Karakteristik permukiman kumuh digambarkan dengan tingkat pendapatan dan tingkat pendidikan masyarakat penghuninya yang rendah (Budiharjo, 2011).

Permukiman kumuh atau slum merupakan kondisi permukiman dengan kualitas buruk dan tidak sehat, tempat perlindungan bagi kegiatan marjinal serta sumber penyakit epidemik yang akhirnya akan menular ke wilayah perkotaan (UN Habitat, 2010). (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button