Politik

KPU Cilegon: Kecuali Patahana, Paslon Pilkada Harus Lepas Jabatan

Anggota legislatif, pegawai negeri sipil (PNS), pejabat BUMN/BUMD, dan penyelenggara pemilu baik tingkat pusat maupun daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kecuali patahana hanya cuti selama kampanye.

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, persyaratan mundur harus dibuktikan secara tertulis untuk disertakan pada persyaratan. Bakal Pasangan Calon bukan saja bagi anggota DPRD dan PNS, melainkan TNI dan Polri juga.

“Sesuai dengan PKPU No.1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan, bagi anggota DPRD menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon,”ujar Irfan, Senin (6/7/2020).

Dikatakan Irfan, aturan tersebut berbeda dengan patahana. Patahana baik pasangan calon Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wakil Walikota, hanya menyatakan secara tertulis untuk bersedia melakukan cuti.

Baca:

Tidak Bisa Diubah

“Aturan tersebut, sudah sangat jelas dan tidak bisa diubah terkecuali ada edaran dari pusat. Dalam aturannya, adalah patahana menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat WaliKota,” terangya.

Berdasarkan informasi yang beredar, nama-nama bakal pasangan calon dari sejumlah nama ada salah satu anggota DPRD Cilegon yang sudah memastikan maju adalah dari Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD Sokhidin. Secara kebetulan ia berpasangan dengan petahana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon AHj.Ratu Ati Marliati.

Sementara itu Sekretaris DPD Golkar Kota Cilegon, Sutisna Abas mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu guna memenuhi persyaratan pendaftaran tersebut.

“Terkait persyaratan, kami tengah mempersiapkan segala sesuatu. Setelah pendaftaran, baru proses tersebut (Cuti kampanye) akan kami tempuh dan sudah disiapkan,”jelas Sutisna.

Disinggung mengenai deklarasi Bapaslon Hj Rt Ati Marliati – H Sokhidin, menurut Sutisna akan dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan semua partai pengusung.

“Rencananya tanggal 12 Juli, namun kami akan menggelar rakor lagi dengan partai pengusung, seperti Gerindra dan Nasdem. Tergantung hasil kesepakatan nanti,” tuturnya. (yusvin)

Yusvin Karuyan

SELENGKAPNYA
Back to top button