Bakal Pasangan Calon Pilkada Kota Serang Rampungkan Dokumen Persyaratan
Seluruh bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018 telah rampung memperbaiki dokumen syarat calon dalam masa perbaikan tanggal 18 hingga 20 Januari 2018. Sesuai tahapan, KPU Kota Serang akan melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan tersebut hingga tanggal 27 Januari 2018.
Bapaslon Samsul Hidayat-Rohman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Walikota Serang tertanggal 5 Januari 2018 yang berisi pemberhentian dengan hormat Samsul Hidayat sebagai ASN. Kemudian bapaslon Syafrudin-Subadri Usuludin menyerahkan SK Walikota Serang tertanggal 5 Januari 2018 yang berisi pemberhentian dengan hormat Syafrudin sebagai ASN, serta surat dari Sekretaris DPRD Kota Serang tertanggal 18 Januari 2018 yang berisi bahwa surat pengunduran diri Subadri sebagai anggota DPRD Kota Serang.
Sementara bapaslon Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri menyerahkan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak bahwa keduanya telah membuat SPT 5 tahun terakhir serta bebas dari tunggakan pajak dilengkapi bukti setor pajak dari salah satu bank swasta. Sedangkan bapaslon Vera Nurlaela-Nurhasan sejak rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian dokumen syarat calon dan pencalonan, 17 Januari 2018, sudah dinyatakan lengkap.
Baca: Ketua Bawaslu Banten: Mengkampanyekan Kota Kosong Tidak Melanggar UU
Pada Kamis, 18 Januari 2018, pihak KPU Kota Serang berkoordinasi dengan Helpdesk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPU Provinsi Banten. Disebutkan bahwa KPK cukup menyerahkan tanda terima dari setiap bapaslon yang hendak membuat LHKPN. Tanpa disertai surat keterangan sedang diproses. Karena itu, untuk syarat calon pembuatan LHKPN tersebut seluruh bapaslon dinyatakan sudah memenuhi syarat.
“Seluruh dokumen perbaikan itu akan kami teliti kembali keabsahannya. Yang jelas pada masa penyerahan perbaikan, seluruh bapaslon sudah melampirkan kekurangan. Kami sampaikan apresiasi terhadap seluruh bapaslon yang mentaati tahapan perbaikan ini,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM, Minggu (21/1/2018).
Mengenai syarat calon mengundurkan diri sebagai anggota DPRD bagi Subadri, kata Fierly, pihaknya menanti SK pemberhentian dari instansi berwenang paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara.
“SK Walikota yang memberhentikan Pak Samsul dan Pak Syafrudin sudah kami terima. Sementara SK pemberhentikan Pak Subadri sesuai ketentuan paling lambat sudah harus kita terima 30 hari sebelum tanggal 27 Juni 2018. Surat pengunduran diri Pak Subadri itu berikutnya diproses sesuai mekanisme internal dari partai,” kata Fierly.
Pada masa perbaikan dokumen, setiap bapaslon oleh KPU juga diminta menyerahkan rekening dana kampanye yang dibuat oleh tim sukses di bank pemerintah. Tujuannya untuk persiapan dana kampanye. Setiap bapaslon juga menyerahkan susunan tim sukses tingkat kota hingga kecamatan. Ketua Tim Sukses Bapaslon Samsul Hidayat-Rohman adalah Samsul Bahri; Ketua Tim Sukses Bapaslon Vera Nurlaela-Nurhasan adalah Ratu Ria Maryana; Ketua Tim Sukses Bapaslon Syafrudin-Subadri Usuludin adalah Ahmad Rosadi; dan Ketua Tim Sukses Bapaslon Agus Irawan Hasbullah-Samsul Hidayat adalah Mukhlis. (Adityawarman)