HeadlinePolitik

Bawaslu: Sosialisasi Sekda Jadi Calon Bupati Tangerang Sebaiknya Ditangani KASN

MK Ulummudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya belum berwenang untuk menelisik dugaan pelanggaran atas sosialisasi Sekertaris Daerah (Sekda), Moch Maesyal Rasyid atau Rudy Maesyal sebagai Bakal Calon Bupati Tangerang 2024.

Menurut Ulum, dugaan berpolitik praktis Maesyal yang menjabat Sekda saat ini lebih tepat ditangangi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau lembaga terkait lainnya yang menyangkut persoalan etika ASN.

Sebab tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan 27 November mendatang, belum dimulai.

“Belum masuk ke wilayah (wewenang) Bawaslu, karena belum sebagai Cabup. Mungkin dari KASN atau lembaga lain yang kaitannya soal etik ASN,” ujar Ulum yang dikonfirmasi Mediabanten.Com soal status Rudy Maesyal sebagai ASN, Senin (15/04/2024).

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menyatakan tak ada masalah, soal sosialisasi Sekda Moch Maesyal Rasyid sebagai Bacabup Tangerang 2024, kendati masih berstatus sebagai ASN.

Menurut Umar, sosialisasi Sekda sebagai Bacabup Tangerang melalui beragam alat peraga kampanye seperti, spanduk, baliho maupun billboard yang sudah masif dan tersebar hampir di seluruh penjuru ruas jalan strategis itu merupakan tindakan yang diperbolehkan.

Selama penempatan APK tersebut, tidak mengganggu ketertiban umum. Sebab, tahapan-tahapan dalam pencalonan Pilbup belum dimulai.

“Untuk sosialisasi (Bacabup) ke masyarakat sah-sah saja, Selama tidak menggangu ketertiban umum. Jika mengganggu itu ranahnya ada di Satpol PP,” ungkap Umar.

Saat dikonfirmasi soal status Moch Maesyal Rasyid masih sebagai ASN, Umar berkilah, bahwa pihaknya tidak mengetahui. Apakah semua alat peraga kampanye itu dibuat oleh masyarakat ataukah oleh si Bacabup sendiri.

“Nah terkait ini, kami enggak tahu apakah baliho itu semua masyarakat yang membuat atau bagaimana. Selama dukungan yang dibuat masyarakat, sah-sah saja,” ujarnya.

Multitafsir Netralitas

Sebelumnya, Kamis (14/03), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Bidang Pemerintahan, Muhamad Amud mengatakan, APK Sekda Moch Maesyal Rasyid sebagai Bacabup Tangerang menimbulkan kontroversi dan multitafsir soal netralitas ASN (Baca: DPRD: Baliho Sekda Cabup Tangerang Timbulkan Multitafsir ASN).

Sebab, Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis dan cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya. Sehingga menciptakan situasi rentan yang penuh dengan konflik kepentingan.

“Soal dugaan pelanggarannya, masih dalam telaah. Tapi soal etik, ini menghawatirkan terjadinya konflik kepentingan. Karena beliau, Pak Sekda ini kan masih ASN aktif,” ujar Amud yang dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Demikian diungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang itu merespon aksi unjuk rasa Mahasiswa di depan Gedung DPRD, yang menuntut Moch Maesyal Rasyid untuk dicopot dari jabatannya sebagai Sekda usai APK nya beredar di setiap sudut gang jalan desa/kelurahan se-Kabupaten Tangerang.

“Demo menuntut pencopotan Sekda ini sebagai bagian daripada bentuk pengawasan oleh masyarakat. Kami (DPRD) mengapresiasi hal itu, dan Pemkab Tangerang jangan pernah mengabaikan tuntutan mereka. Pemkab harus segera klarifikasi (jawab),” ujarnya.

Hal senada diungkap Ketua Fraksi Gerindra, Jayusman menuturkan, bahwa demonstasi mahasiswa ini sebagai bentuk peringatatan dan pengawasan terhadap berjalannya proses pemerintahan oleh pemangku kekuasaan atas penerapan suatu kebijakan yang tengah dijalankan.

“Siapa saja berhak mencalonkan diri maju jadi Bupati atau Wakilnya. Tapi untuk birokrat ini kan punya rambu-rambu tersendiri, gak bisa sebebas kaya kita kader (politisi) partai,” ungkapnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button