HeadlinePolitik

DKPP RI Putuskan KPU Lebak Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Cecep-Didin

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mengabulkan sebagian aduan Mayor (Purn) Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perorangan yang gagal menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak tahun 2018. Para teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Demikian keputusan DKPP RI yang menyidangkan perkara pengaduan Cecep Sumarno-Saprudin, Senin (19/3/2018) yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (20/3/2018). Dalam kasus itu, sebagai teradu adalah Ahmad Saparudin (Ketua KPU Lebak), Cepi R Nurdin (anggota KPU Lebak), Ace Sumirsa Ali (anggota KPU Lebak), Apipi (anggota KPU Lebak) dan Sri Astuti Wijaya (anggota KPU Lebak).

Cecep Sumarno dan Didin Saprudin mengajukan empat pengaduan ke DKPP RI atas perlakuan KPU Lebak ketika keduanya berupaya menjadi pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan. Keempat pengaduan itu adalah pertama, KPU Kabupaten Lebak tidak mau menandatangani tanda terima tanggal 29 November 2017 sebagai bukti telah menyerahkan dokumen persyaratan wajib untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dalam Pilkada 2018.

Baca: Partai Demokrat Banten Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa “Bandrol”

Kedua, KPU Lebak dinilai tidak profesional dan telah salah dalam melakukan verifikasi jumlah dukungan minimal dan sebaran. Ketiga, Bahwa pada tanggal 1 Desember 2017 KPU Kabupaten Lebak salah dalam mengeluarkan penetapan hasil verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran terhadap Pengadu tidak memenuhi syarat, sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2018.

Keempat, KPU Kabupaten Lebak tidak melaksanakan isi Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak Nomor Register Permohonan : 01/PS.Pilkada/Panwaslu LBK/XII/2017.

DKPP RI setelah melakukan persidangan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Ahmad Saparudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebak, Teradu II atas nama C.R. Nurdin, Teradu III atas nama Ace Sumirsa Ali, Teradu IV atas nama Apipi dan Teradu V atas nama Sri Astuti Wijaya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebak terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

DKPP RI memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Keputusan DKPP RI itu ditandatangani Ketua majelis, Harjono dan ditandatangani Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Senin, tanggal 19 Maret 2018.  (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button