Pemerintahan

Hendar Ngaku Gugup Saat Dikonfirmasi Soal APK Moch Maesyal Rasyid

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengaku gugup saat diminta konfirmasinya soal Moch Maesyal Rasyid, Sekda Kabupaten Tangerang yang diminta mengundurkan diri dari jabatan dan PNS karena menebarkan alat peraga kampanye (APK) Moch Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang.

Sebab sosok Moch Maesyal Rasyid hingga sekarang masih atasan Hendar Hermawan dan masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif.

Desakan mundur terhadap Moch Maesyal Rasyid muncul dari berbagai pihak setelah beragam alat peraga kampanye (APK) bertebaran di hampir setiap sudut jalan strategis di desa dan kelurahan Kabupaten Tangerang. APK itu bergambar Moch Maesyal Rasyid.

Meski KPU dan Bawaslu setempat menyatakan belum berwenang menanganinya karena tahapan Pilkada belum dimulai, bertebarannya APK bergambar Maesyal Rasyid tersebut dinilai melanggar etika dan prinsip netralitas ASN.

Akademisi dan Pengamat Politik yang menyebutkan, manuver Moch Maesyal Rasyid dalam politik praktis itu diyakini atau cenderung terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai Sekda yang merupakan pimpinan tertinggi ASN Kabupaten Tangerang.

Serta adanya indikasi menggerakan jajaran birokrat bawahannya, membuat Hendar belum dapat menanggapi secara gambalang atas konfirmasi dari para pewarta yang menanti keterangannya itu.

“Mohon maaf, agak nervous (gugup),” ungkap Hendar disambut sedikit gelagak tawa hadirin, usai menjabarkan seperangkat regulasi ASN yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak, 27 November mendatang.

Celah UU ASN

Hendar Hermawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang menyatakan, pejabat pimpinan tinggi, madya dan pratma dinyatakan mundur dari jabatannya dan ASN (PNS) setelah dinyatakan sebagai calon Gubernur, Walikota atau Bupati atau wakilanya oleh KPU. Ini tertuang dalam Pasal 56 UU No.20 tahun 2023 tentang ASN.

Hendar hanya menyampaikan secara normatif ketentuan aturan tersebut, perihal Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan berlaga di Pilkada serentak nanti.

Selain itu, Hendar juga mendalilkan dari segi regulasi aturan lama yang masih tentang ASN atau UU nomor 5 tahun 2014. Pasal 119 menyatakan PJPT Madya atau Pratama baru harus mundur secara tertulis dari statusnya sebagai ASN sejak mendaftarkan diri sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah.

Adapun tentang tata cara dan mekanisme pengunduran diri, Hendra merujuk pada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpanrb serta sejumlah perangkat aturan dalam bentuk surat keputusan bersama sejumlah kementerian atau lembaga negara.

“Barang kali itu, yang bisa saya sampaikan,” ungkap Hendar, menutup pemaparannya soal regulasi ASN dan dilanjut tanya-jawab dari sejumlah Jurnalis yang dipandu oleh Suryadi, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo.

Sosialisasi Pencalonan

Dikonfirmasi soal beragam APK sosialisasi Moch Rudy Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang, Hendar berdalih bahwa isi APK itu bersifat umum atau tidak spesifik kepada Rudy Maesyal (panggilan Moch Maesyal Rasyid).

“Kaitannya dengan, apakah di Kabupaten Tangerang sudah ada indikasi ASN yang mau mencalonkan diri atau sudah ada baliho-baliho (APK-red) yang terindikasi menjurus atau mengarah ke salah satu ASN. Itu memang bisa dilihat, secara riil di lapangan, bagaimana kondisinya di Kabupaten Tangerang,” jelas Hendar.

Sekda Kab Tangerang Bungkam

Sebelumnya, Rudy Maesyal, Sekda Kabupaten Tangerang enggan menanggapi desakan agar mundur dari jabatannya sebagai Sekda dan PNS karena langsung atau tidak telah mempromosikan diri melalui masifnya APK.

Desakan agar Moch Maesyal Rasyid mundur dari PNS dan jabatan Sekda itu di antaranya datang dari Miftahul Adib, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN).

Dia hanya mengangkatkan kedua tangannya saat MediaBanten.Com mengkonfirmasi desakan mundur dari berbagai pihak tersebut, seusai Sekda menghadiri rapat Forkopimda di Ruang Solear, Selasa (16/04) sekira pukul 17.00 WIB.

Sementara, Dua Anggota Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan, beragam tebaran APK Moch Maesyal Rasyid, sebagai Cabup Tangerang menimbulkan kontroversi dan multitafsir soal netralitas ASN di tengah masyarakat.

Sebab, Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis dan cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya.

“Tentunya, ini rentan yang menimbulkan potensi penuh dengan konflik kepentingan. Soal dugaan pelanggarannya, masih dalam telaah kami,” ujar M Amud, Ketua Komisi I bersama Jayusman, di ruangannya, Kamis (14/03).

Kecaman senada melalui aksi demonstrasi yang menuntut agar Rudy Maesyal mundur dari jabatannya ini pun, terlontar disuarakan oleh puluhan Aktivis dari Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya atau FKMTR.

“Tapi nyatanya kawan-kawan, Rudi Maesyal hari ini tidak mampu untuk menjaga integritasnya, tidak mampu untuk menjaga sumpah dan jabatannya sebagai ASN” kata Malik Abdul Aziz, dalam orasinya, Kamis (14/04), di depan gedung DPRD dan Kantor Bupati Tangerang. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button