HeadlinePemerintahan

Menguat, Al Muktabar Masuk Daftar Calon Pj Gubernur Banten

Al Muktabar, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten masuk dalam spekulasi nama calon penjabat (Pj) Gubernur Banten usai DPRD Banten mengirimkan surat permohonan pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Spekulasi bakal Pj Gubernur juga menyebut nama lain mulai dari perwira polisi berpangkat Brigjen dan Irjen, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Juri Ardiantoro (Staf Kepresidenan) hingga Al Muktabar (Sekda Banten).

Menariknya nama Al Muktabar masuk dalam bursa calon PJ setelah dia kembali duduk menjadi Sekda Banten. Jabatan Sekda sempat kisruh karena Gubernur Banten, Wahidin Halim memberhentikannya.

Namun jabatan Sekda Banten itu baik pengangkatan maupun pemberhentiannya harus dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden RI. SK itu tidak pernah terbit, sehingga secara hukum Al Muktabar tetap menjadi Sekda dan kembali menjalankan tugasnya.

Nama Al Muktabar menguat sebagai calon Pj dalam deretan spekaulasi nama disebabkan jabatan Sekda Banten merupakan eselon 1 atau merupakan jabatan pimpin tinggi (JPT) Madya. JPT Madya merupakan persyaratan bagi calon Pj Gubernur sesuai UU No.10 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Mengenai nama calon dari kepolisian dan TNI, Pengmatan Hukum dari Untirta, Lia Riesta Dewi menepis kemungkinan tersebut. “Sebab tingkat jabatan yang ada eselonnya itu hanya di ASN, di TNI Polri mah tidak ada,” katanya.

Pejabat eselon satu atau JPT Madya berpeluang menjadi Pj Gubernur sesuaiUndang-undangan nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas untuk Pj Gubernur adalah minimal JPT Madya dan untuk Pj Bupati dan walikota bisa diambil dari JPT Pratama.

“Namun untuk sosok pejabat yang layaknya, itu sepenuhnya kewenangan Presiden memulai Kemendagri. Nanti kan yang nunjuk Mendagri dengan melihat sepak terjang dan pengalamannya dalam memimpin sebuah instansi,” katanya.

Katanya, bisa saja nanti dari pejabat pusat yang ditunjuk sebagai Pj. Namun ini menimbulkan persoalan seara langsung atau tidak, pasti akan mengganggu tugas utama dia bekerja di kementrian.

“Kebutuhan Pj nanti sebanyak 101 orang yang memenuhi syarat. Nah, apakah tersedia jumlah pejabat sebanyak itu di pusat tanpa harus mengganggu tugas utamanya,” jelasnya.

Lia berharap, Pj Gubernur Banten nanti harus paham dan mengerti kultur daerah tempat ia ditempatkan.

“Di undang-undang itu memang tidak dibatasi siapa saja yang berhak menjadi Pj, cuma yang lebih ideal itu yang sudah berpengalaman memimpin di daerah yang bersangkutan dengan kriteria jabatan yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sosok Pemimpin

Yhanu Setyawan, Pengamat Hukum Tata Negara yang juga dosen Universitas Lampung (Unila) lebih mengemukakan kebutuhan sosok pemimpin. Setidaknya ada 3 poin yang dikemukakan.

Pertama, Pj diharapkan memahami kultur masyarakat Banten. Kedua, memahami peta masalah di Banten. Ketiga, memahami geo politi dan sosial di Banten.

“Sehingga ketika seorang Pj mulai bekerja, ia sudah mendapatkan dukungan dari seluruh stackholder, sehingga agenda pembangunan tidak berhenti dan bisa terus berlanjut dengan lebih baik,” kata Yhanu Setyawan.

Pj Gubernur itu kerja utamanya berbasis administrasi, layanan publik serta tata kelola pemerintahan. “Kalau persyaratan yang sesuai aturan perundang-undangan itu tentu harus dipenuhi, tetapi 3 persoalan di atas juga harus menjadi perhatian,” katanya.

Sehingga ketika dia mulai menjalankan tugasnya tidak lagi belajar tentang tiga persoalan yang dikemukan. Makanya kerjasama antar semua stackholder itu penting.

Yhanu mengingatkan, siapa pun Pj Gubernur nya, diam bukan superman, karena itu dia harus mampu membangun super team. “Ga boleh lagi ada orang yang mengaku superman,” katanya.

Karena itu, Pj Gubernur nanti harus membentuk super team sampai terpilihnya Gubernur defenitif paska Pilkada Serentak 2024.

“Orangnya mah siapa saja, karena pada hakikatnya Pj Gubernur itu orang perwakilan dari pusat,” katanya. (*/ Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button