Pemerintahan

Menyusul Mundur Sekda, Gubernur Banten Lantik Tranggono Jadi Staf Ahli

Di tengah persoalan pengunduran Al Muktabar sebagai Sekda, Gubernur Banten, Wahidin Halim melantik M Tranggono menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Keuangan di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.158, Kota Serang, Kamis (26/8/2021).

Sebelumnya, Tranggono adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rumah (PUPR) Banten. Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten mengukuhkan pejabat administrasi di Inspektorat Provinsi Banten.

“Kita baca Suat Al Fatehah. Semoga Allah SWT meridhoi kita semua. Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan umur panjang. Amin,” ungkap Gubernur dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten.

“Sesungguhnya pangkat dan jabatan atas kehendak Allah SWT,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Banten Komarudin menerangkan bahwa hari ini dilakukan pelantikan jabatan pratama yaitu M Trenggono yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas PUPR menjadi staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Keuangan.

“Pelantikan ini sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten dalam pencapaian Visi dan Misi Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Selain itu juga dilakukakan pengukuhan pejabat administrasi di Inspektorat sebagai dampak dari perubahan SOTK. Seluruhnya, yang dilantik Gubernur hari ini sebanyak 9 pejabat,” ungkapnya.

Namun Komarudin tidak menjelaskan alasan lebih spesifik tentang pencopotan jabatan Tranggono dari Kepala PUPR. Nomor teleponnya dihubungi, tidak direspon meskipun tanda menyambung atau berdering. Apalagi, isu beredar di luar, Tranggono merupakan pejabat atau “orang bawaan” Al Muktabar yang mengundurkan diri dari jabatan SekdaBanten.

Komarudin juga tidak menjelaskan siapa pengganti Tranggono untuk jabatan Kadis PUPR Banten, apakah akan ditunjuk Plt seperti Gubernur Banten menunjuk Muhtaron, Inspektur Provinsi Banten menjadi Plt Sekda Banten.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menunjuk Muhtarom sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Penunjukan ini seiring dengan pengajuan pindah tugas Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Agustus 2021. Muhtarom merupakan Inspektur Daerah Provinsi Banten (Baca: Gubernur Tunjuk Muhtarom, Inspektur Provinsi Banten Jadi Plt Sekda).

“Bapak Al Muktabar telah mengajukan permohonan pindah tugas dari Provinsi Banten ke Kemendagri melalui surat tertanggal 22 Agustus 2021,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin dalam Rilis Biro Adpim Pemprov Banten, Selasa (24/8/2021).

“Gubernur Banten Wahidin Halim menyetujui permohonan pindah tersebut dalam surat Gubernur Banten yang ditandatangi pada tanggl 24 Agustus 2021. Selanjutnya Gubernur Banten menyampaikan usulan pemberhentian Bapak Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah kepada Presiden melalui Mendagri,” jatanya.

Dikatakan, secara de facto mulai tanggal 24 Agustus 2021 jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten kosong.

“Untuk menjaga efektivitas pekerjaan di Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Wahidin Halim menunjuk Inspektur Provinsi Banten Bapak Muhtarom sebagai Plt Sekretaris Daerah,” pungkas Komarudin. (Reporter: / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button