Pemerintahan

Ini Harapan Wagub Banten Ke 5.628 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Sebanyak 5.628 narapidana (Napi) atau warga binaan di Banten mendapatkan remisi (potong masa tahanan) pada Hari Kemerdekaan RI ke-76. Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengharapkan, para napi nantinya menjadi pribadi yang lebih baik, setelah bebas dari hukuman.

Pernyataan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy itu dikemukakan dalam upacara pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Serang, Jalan Raya Pandeglang Km 6,5, Karundang, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Selasa (17/8/2021).

“Pastinya secara pribadi dan mewakili Pemprov Banten, saya ikut mendoakan agar warga binaan (narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Andika kepada pers usai acara.

Namun masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat. “Peran masyarakat juga tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan menjadi baik setelah kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Andika mengatakan, senafas dengan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di lapas-lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.

Remisi ini merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Banten Agus Toyib mengatakan tahun ini remisi HUT RI diberikan kepada 5.628 warga binaan dari 12 Lapas dan Rutan (rumah tahanan). “Pemberian remisi ini tentunya melalu prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi tentang pemberian remisi yang mengaturnya,” kata Agus. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button