Kasus PT Trimitra, Kuasa Hukum Laporkan Wasidik Polda Banten Ke Divpropam Mabes Polri
Polemik SP3 atau penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan PT Trimitra Fabrikasi Engineering bakal dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri.
Langkah ini diambil menyusul dugaan tebang pilih pengawas penyidikan (Wassidik) Polda Banten dalam penolakan permohonan gelar perkara khusus oleh pelapor, meski telah menyertakan legal opinion baru.
Kuasa hukum pelapor atau eks karyawan PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Ferry Renaldi mengaku telah berkonsultasi dengan SPKR Mabes Polri dan kini mempertimbangkan melaporkan fungsi Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Banten ke Propam Mabes Polri.
Langkah itu ditempuh setelah Ferry menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry usai bertemu penyidik Ditreskrimum Polda Banten di Mapolda Banten, Kamis (9/7/2026).
“Kami sudah berkonsultasi ke SPKR Mabes Polri. Setelah itu difasilitasi video teleconference antara klien kami, penyidik dan SPKR Mabes Polri. Karena terkendala jaringan, akhirnya hari ini kami bertemu langsung dengan penyidik,” kata Ferry kepada wartawan.
Dari pertemuan itu, kata Ferry, penyidik menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan memutuskan maupun membuka kembali gelar perkara khusus. “Penjelasan penyidik, kewenangan itu ada di Wasidik,” ujarnya.
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi pihak pelapor.
Menurut Ferry, permohonan gelar perkara khusus yang mereka ajukan setelah penyelidikan dihentikan tidak dikabulkan. Padahal, permohonan serupa yang diajukan pihak terlapor sebelumnya dapat diproses.
“Yang kami pertanyakan, kenapa permohonan gelar perkara khusus dari terlapor bisa dikabulkan, sedangkan permohonan kami setelah SP3 Lidik justru tidak dikabulkan,” ujarnya.
Ferry mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya juga telah dilengkapi legal opinion dari ahli hukum pidana yang menurut mereka merupakan novum atau bukti baru. “Nah, di situ kami mempertanyakan, ada apa dengan Wasidik Polda Banten,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya kini mengkaji sejumlah langkah hukum. Selain menyampaikan hasil konsultasi kepada SPKR Mabes Polri, Ferry mengaku membuka kemungkinan melaporkan Wasidik Polda Banten ke Propam Mabes Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik.
“Kami akan pelajari dulu. Apakah ada tindakan yang unprosedural atau berkaitan dengan pelanggaran kode etik dalam menjalankan kewenangannya. Hasil pertemuan hari ini juga akan kami sampaikan ke SPKR Mabes Polri dan Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Mabes Polri. “Setelah kami koordinasi dengan klien, kemungkinan minggu depan langkah-langkah itu akan kami putuskan,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea tidak memberikan tanggapan terkait substansi yang disampaikan kuasa hukum pelapor.
“Bang, terkait teknis penyidikan silakan ke penyidik ya,” kata Maruli melalui pesan singkat.
Sementara itu, wartawan juga berusaha meminta konfirmasi kepada Kanit I Bagwassidik Ditreskrimum Polda Banten Kompol Ita Rustandi terkait pernyataan kuasa hukum yang mempertanyakan keputusan Bagwassidik dalam permohonan gelar perkara khusus.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Berawal dari Dugaan Pemalsuan Dokumen
Perkara ini bermula dari laporan mantan pegawai PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Tb Adinda Laksamana, terkait dugaan penggunaan scan tanda tangan dalam dokumen ekspor-impor perusahaan.
Namun, Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyelidikan setelah menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen BC 3.0 dan BC 4.0 pada sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyidik menyatakan tidak menemukan scan tanda tangan sebagaimana yang dilaporkan.
Polisi menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada masalah administratif karena data pengguna dalam sistem kepabeanan belum diperbarui setelah pelapor tidak lagi bekerja di perusahaan.
Ferry menilai kesimpulan itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Menurutnya, masih ada pemeriksaan yang belum dilakukan, termasuk audit forensik dokumen digital dan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap mengetahui proses penerbitan dokumen. (BW Iskandar)









