KNPI Akan Bawa Ke Ranah Hukum Soal Pengunaan Merek dan Logo KNPI
Adherie Zulfikri Sitompul, Ketua Bidang Hukum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang dipimpin Rifai Darus menyatakan akan melaporkan dan menggugat pihak-pihak yang menggunakan atau yang sebagian besar mirip dengan logo KNPI.
“Sebab sertifikat merek yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM, merek dan logo KNPI itu milik kami. Sesuai dengan Undang-undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengguna merek KNPI itu baik yang sama persis atau sebagian besar mirip dapat dikenakan sanksi hukum,” kata Adherie Zulkifri Sitompul di Gedung Sekretariat DPD KNPI Banten di Curug, Kota Serang, Kamis (10/5/2018).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI itu belum bisa merinci pihak mana saja yang bakal digugat atau dilaporkan kepada kepolisian terkait penggunaan merek dan logo KNPI. “Kami sudah memiliki data yang lengkap soal itu,” katanya.
Merek KNPI itu mendapatkan nomor pendaftaran merek IDM000516466 diberikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) periode 2015-2018, Jalan HR Rasuna Said, Kompleks Gema, Kuningan, Jakarta. Tanggap penerimaan pendaftaran adalah 10 Januari 2017.
Baca: KNPI Banten Serahkan Bantuan Sembako Ke Korban Banjir Cilegon
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
“Sertifikat Merek ini merupakan bukti autentik (kuat/sah), atas kepemilikan logo dan nama KNPI – Komite Nasional Pemuda Indonesia, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menjamin kepemilikan atas mereka dan logo, nama KNPI-Komite Nasional Pemuda Indonesia yang tidak boleh dipergunakan oleh pihak manapun yang bukan struktural ataupun tanpa seizin dari pemilik merek,” kata Adherie Zulfikri Sitompul.
Dalam Undang-undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pasal 100 menyebutkan, ayat (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pada ayat (2), Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sedangkan ayat (3), setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Adityawarman)