Polda Banten mengungkap tujuh kasus tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukumnya selama Juni hingga Agustus 2026 dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Demikian konferensi pers yang digelar Bid Humas Polda Banten di Mapolda Banten, Kamis (20/8/2026). Hadir dalam jumpa pers itu, Dirserse Krimus, Kombes Pol Yudhis Wibisana dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Kamis, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas pertambangan ilegal atau tanpa izin.
“Banyak kisaran suara di luar yang mengatakan Polda Banten tidak bertindak terhadap kegiatan penambangan ilegal. Hari ini kami membuktikan bahwa Polda Banten bekerja maksimal dan tidak akan membiarkan kegiatan tersebut terjadi di wilayah hukum kami,” kata Maruli.
Dirktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan tujuh perkara tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
Ia merinci enam perkara merupakan pertambangan galian C berupa tanah uruk, sedangkan satu perkara lainnya berupa pengolahan dan pemurnian emas ilegal di kawasan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Dari tujuh perkara tersebut, polisi menetapkan enam tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik kegiatan, yakni JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46).
Satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita sembilan unit alat berat ekskavator, surat jalan, rekap penjualan, batuan mengandung emas, serta seperangkat alat pengolahan emas.
“Dalam pelaksanaannya, kegiatan penambangan galian C dilakukan tanpa dokumen izin pertambangan. Sedangkan untuk pengolahan emas, pelaku menggunakan bahan baku dari lokasi tak berizin yang diolah menggunakan alat seperti gelundung, gembosan, dan kowi,” ujar Yudhis.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat ikut mengawasi aktivitas pertambangan di lingkungan sekitar dan melaporkan dugaan pertambangan ilegal melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)











