Kasatpol PP Kab Tangerang Mangkir Pemeriksaan Awal di Polda Banten Soal Pelecehan Seksual
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyebutkan oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS mangkir dari pemeriksaan perdana dalam dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Rabu, menyatakan terlapor AS semestinya menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/9), namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan konfirmasi apa pun kepada tim penyidik.
“Kasatpol PP sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait pemanggilan dari Polda yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Meski demikian, Maruli menegaskan pihaknya kini telah kembali melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor.
“Barang bukti masih dikumpulkan, soalnya masih lidik. Status Hukum yang bersangkutan masih saksi,” ujarnya.
Selain menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap terlapor, pihak penyidik kepolisian juga telah menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang guna mendalami perkara tersebut.
Sementara itu, terkait perkembangan pemeriksaan terhadap korban yang dijadwalkan hadir, penyidik mencatat korban juga belum hadir dan belum memberikan konfirmasi resmi.
“Korban dijadwalkan hari ini pemeriksaan lanjutan jm 09.00 WIB namun yang bersangkutan saat ini belum hadir dan tidak ada konfirmasi,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Polda Banten berkomitmen untuk melakukan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pejabat utama di lingkup Pemkab Tangerang ini akan terus berproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sementara untuk pemeriksaan baru ada tiga orang, pelapor dan dua orang saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menyiapkan sanksi terhadap oknum pejabat utama di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang diduga terlibat tindak pidana pelecehan seksual kepada bawahannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan pihaknya sedang memproses penyelidikan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat.
“Saat ini kami sedang memproses kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum,” ujar Beni.
Ia menjelaskan sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah proses penyelidikan yang dilakukan melalui tim khusus internal rampung dengan mendapat bukti-bukti berdasarkan fakta dalam perkara dugaan pelecehan tersebut.
“Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan,” katanya.
Beni juga menjelaskan proses penanganan ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke pihak internal kepegawaian.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan laporan terpisah yang mungkin telah dilaporkan pihak korban ke kepolisian.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran disiplin ini secara profesional dan berpegang teguh pada aturan hukum aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
“Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)








