Kesehatan

Orang Gila Bisa Difasilitasi BPJS Kesehatan Untuk Perawatan RS

Yeremia Mendrofa, Ketua Komisi V DPRD Banten mengatakan, pihaknya dan Dinas Kesehatan Banten memfasilitasi pembuatan BPJS Kesehatan bagi pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau dikenal orang gila, khusus pasien ODJG pasung.

“Karu BPJS Kesehatan itu untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit bagi pasien ODGJ,” kata Yeremia Mendrofa, Ketua Komisi V DPRD Banten, Sabtu (30/7/2022).

Dia menuturkan, pada semester pertama tahun 2022, Dinkes Kabupaten Serang telah membebaskan 25 pasien ODGJ yang dipasung. Kondisi pasien itu dinilai sangat memprihatinkan.

Yeremi menceritakan, bulan Juni, berhasil mengirimkan 18 pasien ODGJ Pasung untuk mendapatkan perawatan medis di RS Jiwa Grogol selama 21 hari.

Namun naas, setelah mendekati hati pemulangan 11 dari pasien yang kondisinya sudah membaik tidak diterima kembali oleh keluarga, karena kondisi ekonomi keluarga yang memprihatinkan.

“Sebelas pasien ini menjadi terlantar dan supaya kondisinya tidak kembali memburuk harus dititipkan di rumah singgah sementara mencarikan solusi penanganannya,” ungkap Yeremi.

Politisi PDI Perjuangan inipun bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang berusaha berkoordinasi dengan semua pihak untuk mendapatkan solusi penanganan pasien ODGJ terlantar tersebut.

“Baik melalui pengumpulan sumbangan sosial dari internal Dinkes Kabupaten Serang, juga bantuan sembako dari Dinas Sosial dan masyarakat lainnya,” terangnya.

Detelah terkatung-katung hampir sebulan, dinas kesehatan berkoordinasi kembali dengan Ketua Komisi 5 DPRD Banten untuk penanganan pasien ODGJ ke dinas sosial Provinsi Banten.

“Alhamdulilah Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, oleh ibu Nurhana turun langsung untuk penanganan Pasien ODGJ terlantar tersebut yang selanjutnya ditangani oleh Dinas Sosial Provinsi Banten,” tutupnya. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button