Polres Tangsel Tahan Pengajar di ICM Tersangka Pelecehan Seksual ke Siswi Sejak Kelas 4 SD
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang oknum pengajar berinisial NAA (49), di sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial PR selama duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Tangerang, Senin mengatakan penanganan perkara ini penyidik telah meningkatkan status hukum terduga pelaku sekaligus melakukan penahanan setelah serangkaian proses pemeriksaan intensif dilakukan sejak Kamis (1/10).
“Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, menaikkan status sebagai tersangka, dan juga kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Ia menerangkan tim penyidik juga saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban guna mengumpulkan alat bukti yang kuat dari perkara yang disangkakan kepada oknum pengajar di ICM tersebut.
Sementara itu, terkait motif di balik tindakan dugaan asusila dengan modus pola child grooming ini, Kepolisian masih mendalami keterangan tersangka serta mengumpulkan fakta-fakta baru melalui proses penyidikan lanjutan.
“Kami juga berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pendidikan setempat guna menangani kasus ini secara komprehensif. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik pada kesempatan berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya, melalui kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli telah melayangkan aduan resmi ke pihak berwajib terhadap terlapor berinisial NAA, oknum pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM di Tangerang Selatan, Banten.
Ia menjelaskan dalam laporan itu diterakan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming atau pendekatan manipulatif untuk mengeksploitasi korban secara seksual.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ujarnya pada Selasa (22/9).
Menurut Fadhli, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban pada periode 2023 hingga 2024 saat korban duduk di bangku kelas 4 SD. Aksi bejat tersebut diduga terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu sekolah mMenengah pertama (SMP).
Ironisnya, tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler, berkedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku memperontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.
“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” tambahnya.
Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meskipun permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.
“Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, korban kini didiagnosis mengalami depresi dan trauma berat akibat peristiwa tersebut.
“Pihak keluarga kemudian membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden kelam yang dialaminya,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










