Hukum

KSKP Bakauheni Ringkus Pelaku Penyelundupan Senjata Api Ilegal Lintas Provinsi

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penyelundupan senjata api ilegal lintas provinsi yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kriminal di Pulau Jawa.

Keberhasilan tersebut, menjadi bukti ketatnya pengawasan di pintu gerbang Sumatera-Jawa sekaligus memutus mata rantai distribusi senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

Hal itu, disampaikan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP Wayan Susul didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting dan Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Ipda Yuyut saat menggelar konferensi pers di Mako KSKP Bakauheni.

Dalam keterangan persnya, dikatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni saat melaksanakan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Berawal, saat kegiatan petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang memasuki kapql ferry dengan tujuan ke Pulau Jawa.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, serta satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan isi paket atau melalui jasa travel antar daerah.

“Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan tersebut, kami mengamankan satu orang sopir travel inisial RS, serta menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman,” ujar Fransiskus saat konferensi pers di Mapolsek KSKP Bakauheni, Kamis (9/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap, paket tersebut dikirim menggunakan modus penitipan barang melalui jasa travel. Sopir yang membawa paket, sama sekali tidak mengetahui isi paket karena diberi keterangan, bahwa paket hanya berisi pakaian dan telepon genggam.

Kepala KSKP Bakauheni AKP. Fransiskus Yepta Terang Ginting menambahkan, paket diketahui diambil dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan adik dari DPO berinisial S, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Paket itu akan dikirim menuju Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat, dengan ongkos kirim sekitar Rp300 ribu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Untuk membongkar jaringan di balik pengiriman senjata api ilegal tersebut, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni membiarkan paket tetap dikirim dalam pengawasan ketat hingga diterima oleh penerima yang dituju.

Strategi itu membuahkan hasil. Pada Selasa (7/7/2026) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB, tim dipimpin IPDA Yuyut Panca Putra berhasil menangkap tersangka berinisial YY di kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan.

Polisi juga menetapkan S sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan distribusi senjata api ilegal lintas provinsi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa senjata api rakitan tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di Pulau Jawa.

Diketahui juga, dalam pendalaman oleh penyidik, tersangka YY mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pembegalan di wilayah Serang, Provinsi Banten.

Dari serangkaian aksi tersebut, pelaku menguasai tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Dua unit telah dijual, sementara satu unit Honda Beat masih berada dalam penguasaan pelaku dan berhasil diamankan polisi saat pelaksanaan operasi controlled delivery.

“Satu unit Honda Beat yang masih berada dalam penguasaan pelaku, berhasil diamankan saat operasi controlled delivery,” terang Fransiskus.

Dalam perkara ini, selain barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, satu kardus pembungkus, polisi juga mengamnakan satu unit mobil Toyota Calya, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, dan mengirim senjata api beserta amunisi. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button