Hukum

Polres Serang Kota Tangani 69 Kasus Seksual Anak Selama Tahun 2021

Polres Serang Kota mencatat, sejak Januari hingga Desember kasus laporan kekerasan seksual anak mencapai 69 laporan.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, dari 69 laporan pidana kekerasan seksual anak tersebut yang sudah berhasil diungkap hingga P21 sudah mencapai 50 persennya.

“Dari 69 LP itu sudah ditetapkan tersangka sebanyak 34 orang,” ucap AKBP Maruli Hutapea saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, kemarin.

Yang sudah diungkap, ujar Kapolres, kasus asusila ini khususnya berkaitan dengan pencabulan ke korban anak mencapai 11 kasus, kekerasan terhadap anak 13 kasus dan pemerkosaan korban anak mencapai 26 kasus.

“Jumlah kasus kekerasan seksual anak di Kota Serang terus mengalami peningkatan, maka ini menjadi perhatian khsusus di Kota Serang karena kondisinya mengkhawatirkan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, dengan kasus yang begitu tingga, pihak P2TP2A juga telah melakukan pendampingan dan terapi fisik.

“Saya himbau kepada orang tua agar dapat mengawasi anak-anaknya, terutama di waktu malam hari,” katanya.

Sebelumnya, Polres Serang Kota menangkap M yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif di Cipocok, Kota Serang karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur (Baca: Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur).

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, pelaku pencabulan tersebut berinisial M dan berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif.

“Kejadian terjadi pada Jumat (12/11/2021), dan pada saat kejadian ada yang melihat langsung dan langsung melaporkan ke kami,” ucap AKBP Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).

Lanjut Maruli, jumlah korban saat ada 2 orang, tetapi pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Jadi pelaku pencabulan anak dan korban rumahnya tidak jauh karena satu daerah dan saling mengenal,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button