Hukum

Rumah Tarmidi Terbakar di Pontang, Diduga Api Dari Korsleting Listrik

Rumah Tarmidi, 60 tahun, warga di Kampung Kemuncangan, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terbakar pada Selasa sore, 15 September 2026.

Saat kebakaran terjadi, rumah Tarmidi dalam kondisi kosong karena korban sedang berada di kediaman anaknya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Pontang AKP Muklas mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat api membakar bagian rumah milik korban. Warga kemudian berupaya melakukan pemadaman secara gotong royong.

“Berdasarkan keterangan di lokasi, api diduga berasal dari korsleting listrik. Api kemudian dengan cepat membesar dan membakar bagian rumah beserta perabotan dan sejumlah dokumen,” ujar Muklas.

Menurut Kapolsek, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan ke lokasi untuk membantu memadamkan api. Upaya pemadaman dilakukan menggunakan peralatan seadanya yang tersedia di lingkungan sekitar.

“Warga berusaha memadamkan api dengan menggunakan ember, gayung dan selang air. Upaya tersebut dilakukan agar api tidak semakin meluas ke bagian rumah lainnya,” jelasnya.

Setelah kurang lebih satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sehingga tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Muklas menambahkan, dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Namun, sejumlah bagian rumah, perabotan dan dokumen milik korban mengalami kerusakan akibat dilalap api.

“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini karena saat kebakaran rumah dalam keadaan kosong. Untuk penyebabnya masih berdasarkan keterangan awal, diduga akibat korsleting listrik,” katanya.

Akibat kebakaran tersebut, Tarmidi yang berprofesi sebagai petani diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi instalasi listrik di rumah guna mencegah terjadinya kebakaran akibat korsleting,” ujarnya. (Yono)

Yono

Back to top button