Warga Desa Pasir Muncang Ditangkap Karena Menggunakan Narkotika Jenis Sabu
Belum sempat menggunakan narkotika jenis sabu yang baru dibelinya, HA alias Abit, 27 tahun, harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa malam, 8 September 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di dalam pampers bayi. Selain sabu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap (bong) yang diduga akan digunakan tersangka untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan HA bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal tersangka.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Bondan, Senin, 15 September 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan HA di kawasan Perumahan Cikande Permai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam pampers bayi.
“Selain mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan dalam pampers, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada penyidik, HA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari NA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu dibeli dengan harga Rp245 ribu melalui pembayaran secara transfer, sedangkan barang diambil tersangka di titik atau lokasi yang telah ditentukan oleh NA.
Menurut AKP Bondan, sabu tersebut belum sempat digunakan oleh tersangka. HA mengaku barang haram itu sengaja disimpan terlebih dahulu karena rencananya akan digunakan pada tengah malam.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dipakai tengah malam. Namun sebelum sempat digunakan, tersangka lebih dulu diamankan anggota,” jelas AKP Bondan.
Saat ini, HA berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu NA yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka. (Yono)









