HeadlineHukum

Polda Banten Bidik Aktor Intelektual Mafia Minyak Goreng di Tirtayasa

Polda Banten dipastikan membidik aktor intelektual peristiwa pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana dan premium di Tirtayasa, Kabupaten Serang. Aktor itu diduga kuat bagian dari mafia minyak goreng.

Polisi telah menangkap AR (27), sebagai tersangka pengemasan ulang minyak goreng tersebut. Hasil penyidikan sementara menyebutkan, tersangka hanya operator dari kepentingan pemodal besar dalam sindikasi pidana minyak goreng tersebut.

“Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR, dan akan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten. Kamis (31/3/2022).

Shinto menjelaskan, pemesanan atau Delivery Order (DO) minyak curah untuk dikemas ulang di TKP sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual, paska migor curah sampai di lokasi. AR hanya bertugas melakukan pengemasan dan pendistribusiannya.

Bukti dokumen yang diperoleh polisi menyebutkan, aktor intelektual tersebut telah memesan 200 ton minyak goreng curah. Dari jumlah itu baru diantarkan 40 ton yang merupakan 2 DO ke Tirtayasa pada 14 Maret 2022.

Minyak goreng itu telah dikemas ulang dengan merek Laban, bahkan sebagian telah didistribusikan ke pasar. Sisanya, 1.300 liter dalam bentuk kemasan merek Laban dan 5 ton minyak goreng curah dalam toren disita polisi.

Shinto menambahkan untuk keuntungan ekonomis yang dapat dinikmati oleh aktor intelektual bisa mencapai Rp250 juta per bulan yang diperoleh dari peningkatan harga migor curah ke migor kemasan sederhana premium.

“Tersangka AR bahkan mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp 10 juta dari aktor intelektual tersebut,” tutup Shinto Silitonga.

Sebelumnya, AR (28), warga Tirtayasa, Kabupaten Serang ditangkap polisi dari Ditreskrimsus Polda Banten karena mengemas ulang minyak goreng curah menjadi kemasan sederhana dan premium secara ilegal (Baca: Dibongkar, Minyak Goreng Curah Dikemas Menjadi Premium di Tirtayasa).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci.

“Jadi dengan promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merk Laban seharga Rp20.000, terlihat karakter minyak dalam kemasan Laban memiliki kesamaan warna dengan yang ada di dalam plastik,” ucap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).

Shinto menjelaskan, pengungkapan mafia minyak goreng dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang milik CV Jongjing Prama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button