Pemkab Tangerang Relokasi Pedagang Terkena Penertiban Bangunan Liar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, akan merelokasi para pedagang yang bangunannya turut dibongkar dalam penertiban 261 bangunan liar di Jalan Puri Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
“Mungkin nanti akan kami arahkan ke tempat-tempat sentra ekonomi seperti di Pasar Kuta bumi dan Kios Gotong Royong yang bisa mereka tempati,” kata Camat Pasar Kemis, Nurhanudin di Tangerang, Kamis (7/5/2026).
Ia mengatakan relokasi ini sebagai solusi sementara bagi para pedagang yang terdampak pembongkaran bangunan liar oleh pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menempatkan para pedagang ke sejumlah sentra perbelanjaan sekitar yang telah ditentukan untuk melanjutkan aktivitas niaganya.
Dia menambahkan pelaksanaan pembongkaran lapak liar dilakukan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di Jalan Puri Jaya pada jam-jam sibuk.
Selain itu, kata dia, ditunjukkan guna mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini tersumbat oleh keberadaan lapak pedagang yang ada.
“Di sini tempat destinasi wisata religi banyak pengunjung, juga ada tempat hunian tertata, jalan menjadi akses sentral untuk transportasi, jadi para pedagang memahami kegiatan ini dilakukan,” kata dia.
Sementara itu sebanyak 261 bangunan liar yang berdiri di sepadan Jalan Raya Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak Rabu (6/5).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna mengatakan setelah dilakukan sosialisasi dan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, kini bangunan liar yang berdiri di atas sepadan Jalan dilakukan penertiban.
Ia mengatakan adapun untuk bangunan yang ditertibkan sebanyak kurang lebih 261 bangunan liar, permanen, dan semi permanen.
“Tentunya penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya kami lakukan sosialisasi dengan surat pemberitahuan satu hingga tiga. Adapun, jumlah bangunan yang ditertibkan kurang lebih sebanyak 261 bangunan,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)










