Hukum

Tiap Tiga Hari, Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras

Polda Banten meringkus 42 tersangka dengan barang bukti obat keras sebanyak 171.245 butir. Pelaku ditangkap dari seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Mereka ditangkap sepanjang bulan September hingga Oktober 2020 ini, yang memasarkan obat keras dengan merk tramadol hingga hexymer, seperti berkedok warung kelontong hingga toko kosmetik.

“Tiga hari sekali kita ungkap kasus. Hasil ungkap kasus bukan September hingga Oktober. Kedok dengan modus toko kosmetik, kelontong, dan menawarkan langsung,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar di Mapolda Banten, Senin (09/11/2020).

Berdasarkan data dari Polda Banten, Polresta Tangerang mengungkap 7 kasus dengan batang bukti 120 ribu butir, Polres Lebak 2 kasus dengan barang bukti 28 ribu butir, Polres Serang Kota mengungkap 5 kasus dengan barang bukti 1.888 butir.

Baca:

Kemudian Polres Cilegon sebanyak 3 kasus dengan barang bukti 1.855 butir, Polres Serang 6 kasus dengan 8.316 butir barang bukti. Polres Pandeglang 4 kasus dengan 3.088 butir barang bukti, dan Polda Banten sendiri mengungkap 6 kasus dengan barang bukti 8.098 butir.

“Dijual melalui jalur tidak resmi, apotek khususnya. Menjual obat bungkus tidak resmi. Dijual ke anak punk dan pengamen umumnya,” terangnya.

Kapolda menyarankan orang tua mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerembab dalam penggunaan dan tipu daya kenikmatan sesaat obat keras.

“Orang tua diharapkan mengawasi anak-anaknya, dan keluarganya, agar tidak menggunakan obat keras. Biasanya terlihat dari perubahan perilaku penggunanya,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button