Hukum

Prostitusi Online Dibongkar di Serang, Mucikari dan Pelacur Ditahan

Pemkot Serang menghimbau agar rumah makan hingga caffe tutup selama ramadan, sejak pukul 04.30 wib hingga pukul 16.00 wib. Namun, prostitusi online masih terus berjalan seperti yang berhasil dibongkar oleh Polres Serang Kota, pada Senin, 17 April 2021.

Mucikari berinisial AM (20). Sedangkan pelacur yang dijualnya secara online berinisial A (24). “Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Mochammad Nandar, Selasa (20/04/2021).

Pelanggan memesan pelacur melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para pelacur ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju. Itu metode prostitusi online yang dijalankan AM.

“Ada beberapa pilihan dalam menentukan pelacurnya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan pelacur berwarga Kota Serang,” terangnya.

Baca:

Dari tangan AM dan A, polisi menyita kondom dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah berada di tahanan Polres Serang Kota.

AM yang memasarkan para wanita agar bisa dinikmati pria hidung belang, diancam kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.

“Yang ditahan sesuai dengan undang-undang hanya mucikari. Pelaku dikenakan UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang TPPO dan atau 296 KUHP juncto 506 KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 8 pelacur atau perempuan malam yang mangkal di warung remang-remang serta 2 pria pengunjung diamankan petugas Polsek Cikande saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) disepanjang jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kedelapan wanita malam yang nyaru sebagai pelayan dan 2 pria pengunjung warem ini selajutnya diamankan ke Mapolsek Cikande.

“Terhadap kedelapan pelacur atau wanita malam serta 2 pria ini, kita lakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan norma sosial serta menghindari keresahan masyarakat. Setelah membuat surat pernyatan, mereka kita izinkan pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Kapolsek Cikande, Kompol Salahuddin, Kamis (11/3/2021) malam.

Menurut Kapolsek, Operasi Pekat yang juga melibatkan personel Koramil serta dari Kecamatan Cikande ini digelar karena adanya keresahan dari masyarakat.

(Yandhi Deslatama)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button