Hukum

Soal RUU KUHP, Pidana Mati Baru Dijatuhkan Dengan Masa Percobaan

Progres Rancangan Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat 1.

RUU KUHP tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi usai memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa sejumlah masalah dalam RKUHP yang telah disepakati.

“Ada materi – materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antar partai juga,” kata Tito.

Dia juga menambahkan bahwa sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara.

Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kerap dikenal Eddy Hiariej menyampaikan, DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut Eddy Hiariej, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama dimasukkan dalam RKHUP.

“Teman – teman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, hal tersebut dengan fraksi – fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian dimasukkan dalam RKHUP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yakni mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Oleh karena itu terkait pidana mati, Eddy juga mengatakan bahwa dalam RKHUP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

“Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun,” kata Eddy, yang dikutip oleh MediaBanten.com dari Setkab.go.id, Selasa (29/11/2022).

Eddy juga menambahkan, jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati tersebut diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun.

Selanjutnya,pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKHUP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan.

Penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara legislatif.

Lembaga legislatif tersebut diantaranya, DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE,”  tutup Eddy.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button