HeadlineMediaBanten TVPolitik

Adi: Menteri Hukum dan HAM Diminta Tidak Berpolitik Soal Penetapan Parpol

Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly diminta untuk tidak berpolitik dan tidak berpihak dalam menetapkan SK untuk partai politik. Menteri itu diminta memperlakukan pengajuan pendirian atau kepengurusan partai politik seperti pengajuan pendirian perusahaan atau yayasan.

“Sangat berbahaya untuk demokrasi jika seorang menteri hukum dan HAM berpolitik. Karena keputusannya akan dipengaruhi sikap dan kecenderungannya. Ini membahayakan demokrasi,” kata Adi Warman, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Hanura kubu Daryatmo dalam jumpa pers di Gedung DPD Hanura Banten, Minggu (1/7/2018).

Hadir dalam konferensi itu, Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi, Rano Al Fath Sekretaris DPD Hanura Banten. Sedangkan dalam acara halal hadir Syafrudin, Calon Walikota Serang yang dalam perhitungan cepat KPU meraih suara terbanyak.

Adi Warman menegaskan, sesuai pasal 24 UU Politik, jika ada permasalahan dalam tubuh partai politik, maka Kementrian Hukum dan HAM tidak boleh menerbitkan SK pengesahan salah satu kubu yang sedang bertikai. Dia mengingatkan, sejarahnya pendaftaran dan pengesahan partai politik ada di Kementrian Dalam Negeri, kemudian dipindahkan ke Kementrian Hukum dan HAM karena kementrian itu berpolitik.

“Karena itu, keputusan PTUN Jakarta tidak mengesahkan kepengurusan kubu mana, tetapi menyatakan bahwa SK 01 itu bertentangan dengan UU Politik pasal 24. Dan kita memiliki legal standing karena hasil Munaslub Jakarta yang menjadi dasar dikabulkannya gugatan kita secara keseluruhan,” katanya.

Baca: Samsul-Rohman: Selamat Atas Kemenangan Syafrudin-Subadri dalam Pilkada Kota Serang

Adi Warman menegaskan, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan keseluruhan gugatan dan keputusan itu sudah berlaku. “Dalam waktu sehari atau paling lambat Selasa, SK 01 ditunda berlakunya. Ini sudah sangat clear semuanya,” kata Adi Warman.

PTUN Jakarta mengabulkan keseluruhan gugatan Hanura kubu Daryatmo-Syarifudin Suding pada tanggal 26 Juni 2018 atas SK Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.

Menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten yang masih menunggu keputusan KPU Pusat berkaitan dengan proses pengajuan calon legislatif dari Partai Hanura, Adi Warman menegaskan, apa yang dikemukakan KPU Banten bersifat normatif. “Sangat wajar KPU Banten mengeluarkan pernyataan itu, karena saya juga mantan KPU,” kata Adi Warman.

Menurut Adi Warman, tim hukum dari Partai Hanura sudah bertemu dengan Ketua KPU RI, Arif Budiman. “Kami sudah menyampaikan klarifikasi surat KPU tersebut. Poin satu hingga enam dalam surat itu benar. Tapi poin tujuh itu dipelintir. Dan beliau mengatakan, oh iya, ini kekeliruan. Bukan begini maksudnya,” kata Adi Warman.

Adi Warman mengatakan, Ketua KPU Pusat berjanji akan memperbaiki surat tersebut setelah menerima surat penundaan berlakunya SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusdan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020. “Begitu kita menerima surat dari Menkum HAM, kita Selasa atau secepatnya mendatangi KPU RI untuk meperbaiki surat tersebut. Dan, proses ini belum terlambat karena pengajuan pencalegan itu dimulai 4 Juli,” ujarnya.

Sikap yang disampaikan Adi Warman ini berkaitan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg). Khusus untuk Pemilihan Presiden (Pilpers), DPP Hanura berkali-kali sudah menyatakan sikapnya. “Saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan pernyataan hal tersebut,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button