Politik

Diterima, Pendaftaran 3 Pasangan Calon Perseorangan di KPU Kota Serang

Tiga pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) memenuhi dokumen pesyaratan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang yang akan digelar tahun 2018. Pendaftaran calon perseorangan itu berakhir pada Rabu (29/11/2017) malam, pukul 24.00 WIB.

“Sebenarnya yang mendaftar jalur perseorangan terdapat 4 pasangan, namun menurut data Silon (sistem pecalonan), hanya tiga pasangan yang menyerahkan dokumen persyaratan,” kata Heri Wahidin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Kamis (30/11/2017). Pasangan calon perseorangan yang tidak menyerahkan dokumen persyaratan hingga batas akhir waktu pendaftaran adalah Soesiyani-Vera Magdalena.

Sedangkan pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen adalah Agus Irawan Hasbullo-Samsul Bahri yang meyerahkan 41.120 lembar dukungan dan diserahkan pada Senin (27/11/2017). Samsul Hidayat-Rohman menyerahkan 49.000 lembar dukungan pada Rabu (29/11/2017). Dan, Sigit – Suwitarto menyerahkan lembar 42.000 lembar dukungan pada Rabu malam (29/11/2017).

Baca: Paling Lambat Desember, DPP PAN Tentukan Calon Pilkada Kota Serang

Dari jumlah dukungan yang diserahkan, ketiga pasangan calon perseorangan itu telah melebihi syarat minimal dukungan, yaitu 38.700 lembar dukungan. “Setelah pendaftaran, ketiga pasangan itu akan melalui tahapan berikutnya,” katanya seraya menambahkan, pada Kamis (30/11/2017) ini dijadwalkan verifikasi administrasi yang akan digelar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, bukan di KPU Kota Serang.

Heri Wahidin mengatakan, KPU Kota Serang menjadwalkan verifikasi aktual dimulai 12 Desember 2017 dengan waktu selama 14 hari. “Kami sedang memperhitungkan kemampuan melakukan verifikasi faktual itu dengan kondisi panitia pemungutan suara (PPS) yang ada,” ujarnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button