Sosial

Kasus Prostitusi Anak Marak, LBH Keadilan Minta Kinerja KPPPA dan KPAI Dievaluasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak agar mengevaluasi kinerja Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan semakin maraknya kejahatan terhadap anak. Terakhirnya, Polda Metro Jasa membongkar praktik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

“KPPPA dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama ini terkesan pasif dan menunggu sebuah kasus terjadi kemudian ditangani atau hanya sekedar himbauan dan ajakan untuk tidak melakukan kejahatan terhadap anak. Akibatnya lembaga tersebut terkesan tidak mempunyai sistem pencegahan yang maksimal untuk melindungi anak menjadi korban kejahatan didalamnya.” kata Maharadien Arisandi, advokat LBH Keadilan dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (9/8/2018).

Menurut Maharadien Arisandi, perombakan sistem haruslah dijalankan, tujuannya bukan lagi hanya sekedar mencegah dengan himbauan dan ajakan kepada publik, akan tetapi juga turun langsung serta mendeteksi secara dini wilayah-wilayah yang sangat rawan terjadi kejahatan terhadap anak secara langsung agar pencegahan tersebut dapat berjalan secara maksimal.

Amanat Kepres No. 36 Tahun 1990, anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional. Karena itu pembinaan dan pengembangannya dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara.

Baca: 350 Honorer K1 Banten Menunggu Terbitnya SPTJM dari Gubernur

“Bagi LBH Keadilan, terungkapnya praktik prostitusi anak tersebut sudah seharusnya membuka mata kita bahwa kejahatan terhadap anak masih terus berlangsung. Kementerian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) harus melakukan evaluasi upaya perlindungan yang selama dilakukan,” katanya.

Polda Metro Jaya mengungkap prkatik prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terungkapnya praktik tersebut karena diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa muncikari-muncikari mengeksploitasi anak di bawah umur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, dalam kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City yang baru saja terungkap, jajarannya mengamankan 32 pekerja seks komersial (PSK) . “Dari 32 PSK itu, lima di antaranya masih berusia di bawah umur,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Ade mengatakan, para PSK anak itu berusia antara 16 hingga 18 tahun dan mengaku telah berprofesi sebagai PSK selama sekitar 2 tahun. Tak hanya PSK yang berusia dini, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga nenemukan pelanggan yang juga masih berusia dini.

Polisi kini mendalami untuk mengetahui kemungkinan adanya PSK dan pelanggan berusia dini lainnya dalam kasus ini. Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para muncikari Kalibata City menawarkan anak di bawah umur kepada para pelanggannya melalui aplikasi chat Beetalk. (Siaran Pers LBH Keadilan di Pamulang)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button