Sosial

Cek Point Kosong, Kasatpol dan Kadishub Kota Serang Dihukum Push Up

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, Kusna Ramdhani, dihukum push up 10 kali oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin. Begitupun Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Maman Lutfi, kena semprot. Gara-gara dua cek point kosong.

Keduanya kena omel Wakil Walikota, lantaran dua pos check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kosong, yakni di Gerbang Tol (GT) Serang Timur dan Kalodran. Kedua posko itu hanya ada tenda, tak ada meja, kursi maupun petugas yang berjaga.

“Secara dapat laporan sih dari group, dari pagi sudah siap. Tapi pas saya cek enggak ada, saya ke sini kosong. Kenapa saya cecer Dishub, karena koordinatornya Dishub,” kata Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, di pos cek point Kalodran, Kota Serang, Kamis (10/09/2020).

Kemudian, Subadri meminta penjelasan dari Kasatpol PP dan Kadishub. Karena alasan yang berbelit-belit, Subadri memarahi keduanya dan menginginkan agar setiap pos chek point melaksanakan pemeriksaan.

Baca:

Subadri meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah Pemkot Serang, menjalankan tugasnya masing-masing selama penerapan PSBB hingga tanggal 24 September mendatang.

“Kemarin kan sudah dapat, ikuti saja hasil rapatnya. Dishub itu kan koordinatornya,” terang Subadri, kepada Kasatpol PP dan Kadishub.

Usai di hukum push up dan di omeli Wakil Walikota Serang, petugas di chek point Kalodran langsung berkumpul dan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh ke pengendara yang melintas di jalan penghubung antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang itu.

“Saya sih berharap dengan silaturahim saya ke posko posko bisa ditindak lanjuti dan apapun keputusan rapat, karena perintah walikota langsung, ya harus dilaksanakan dalam melaksanakan PSBB,” ujarnya.

Sebelumnya, hari pertama diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang medirikan delapan titik cek poin. Hal itu dilakukan guna membatasi kendaraan yang masuk ke Ibukota Banten. Kamis (10/9/2020) (Baca: Delapan Cek Poin Didirikan Untuk Pelaksanaan PSBB di Kota Serang).

Kepala Dishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan, delapan cek poin itu di antaranya Gerbang Tol Serang Timur, dekat Perumahan Serang City, Kecamatan Taktakan, Kecamatan Curug, Palima, Kalodran, Jalan Raya Sawah Luhur, dan Terminal Pakupatan.

Secara teknis, Maman menjelaskan, pihaknya menerapkan pembatasan jumlah muatan untuk moda transportasi. Kendaraan angkutan umum hanya boleh membawa maksimal 75 persen penumpang dari kapastisnya dan kendaraan pribadi 50 persen. Sementara untuk sepeda motor roda dua, harus memakai pembatas. “Intinya masyarakat harus dan wajib memakai masker, dan menggunakan handsaitizer,” katanya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button