TKS DPRD Banten Resah, Pengurangan Jumlah dan Tak Terima Gaji
Para tenaga kerja sukarela (TKS) DPRD Provinsi Banten mulai resah. Pasalnya, lebih 100 orang diyakini tidak akan menerima honor atau gaji pada September 2021. Ini diyakini sebagai tindakan untuk mengurangi TKS yang dinilai BPKP telah melebih (over) dan tidak sesuai dengan peraturan.
Besaran honor TKS di Provinsi Banten adalah Rp900.000 per bulan untuk lulusan SLTA, Rp1,5 juta untuk lulusan S1 dan Rp2,250 juta untuk S2.
Sebagian TKS yang dipasatikan tidak menerima gaji atau honor bulan September sudah berkumpul di ruang aspirasi DPRD Banten, Jumat (24/9/2021). Mereka bertujuan menemui Sekertaris DPRD Banten, Deden Apriandhi.
“Maaf, bisa tanyakan ke Pak Boy, Kabag Umum dan Kepegawaian. Sampai siang ini, enggak ada para TKS menemui saya. Wong, setiap hari ketemu mereka kok,” kata Deden Apriandhi, Sekretaris DPRD Banten yang dihubungi MediaBanten.Com.
Namun Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi tidak membantah bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi pengurangan TKS di DPRD yang dinilai telah over dari kebutuhan, sesuai dengan temuan BPKP. “Insya Allah begitu,” katanya.
Boy Iskandar, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPRD Banten tidak berada di tempat ketika dikonfirmasi. Nomor teleponnya tidak aktif.
Seorang TKS yang lebih 10 tahun menjadi TKS mengatakan, alasan tidak diberikan honor atau gaji bulan September adalah tingkat absensi para TKS hanya mencapai 40 persen. Padahal mereka mengaku absensi tetap dilakukan melalui aplikasi yang disediakan DPRD, meskipun para TKS harus work from home (WFH).
“Padahal kami tetap absen. Disuruh masuk seminggu sekali, ya kami lakukan. Kami hanya ingin menanyakan alasan sebenarnya kami tidak menerima honor bulan ini. Juga apakah ini bagian dari pengurangan dari jumlah TKS,” kata salah satu TKS di DPRD Banten.
Selain itu, dia menunjukan bahwa ada TKS yang baru, mendapatkan honor. Sedangkan TKS yang sudah lama, sebagian besar tidak diberi honor bulan ini. “Saya bisa tunjuk orangnya,” katanya.
Masalah Krusial
Persoalan TKS di Provinsi Banten merupakan masalah krusial yang tidak kunjung selesai. Pada tahun 2017, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ada 6.000 TKS se-Banten, di antaranya 800 TKS di DPRD Banten. Jumlah TKS itu telah melebihi dari kebutuhan dan tidak sesuai dengan peraturan.
Gaji TKS masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Para TKS itu digaji melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di organisasi pemerintah daerah (OPD) masing-masing. TKS itu diberi legalitas dalam bentuk surat penemptan (SP) dari OPD yang membutuhkan.
Gubernur Banten sudah melarang OPD untuk mengangkat TKS baru sejak tahun 2018. Praktiknya, larangan itu tidak dipatuhi. Setiap pejabat baru selalu ada penambahan TKS dengan alasan untuk mengkaver kegiatan.
Penambahan TKS yang paling banyak justru terjadi di DPRD Banten sejak Pemilu 2019. Ini berkaitan dengan anggota DPRD yang baru, membutuhkan TKS yang membantu dalam penyelenggaraan kegiatan masing-masing anggota dewan.
Belum diperoleh angka pasti jumlah TKS di DPRD Banten. Ada data yang menyebutkan, jumlah TKS sebanyak 800 orang pada tahun 2017. Tahun 2020, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mencatat, sekiar 596 TKS. (Reporter / Editor: Iman NR)