Parlemen

Roni: Pujiyanto Tetap Anggota Partai Nasdem, Meski Di-PAW

Roni Alfanto, Wakil Ketua DPRD Kota Serang dari Partai Nasdem menegaskan, Pujiyanto yang terkena penggantian antar waktu (PAW) dan dignati oleh Muhammad Hafidz tetap tercatat sebagai anggota Partai Nasdem.

“Keanggotannya masih dan tidak dipecat partai karena dia pengurus NasDem di Provinsi Banten,” kata Roni Alfanto, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Jumat (13/5/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Serang ini mengaku belum bertemu dengan Pujianto diakhir-akhir ini. “Belum ketemu karena belum ada kegiatan partai,” katanya.

Sebelum terkena PAW, Pujianto juga terkena pencopotan jabatan sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Kota Serang. Dia juga membantah tindakan itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Bantahan juga dikemukakannya terkait PAW itu berkaitan dengan laporan dugaan korupsi uang Pamdal ke kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Ketua DPD Partai Nasdem Kota Serang ini, pencopotan Pujiyanto itu dikarenakan absensi tingkat kehadirannya dalam setiap rapat paripurna sangat rendah.

Katanya, berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan (BK) tingakt kehadiran Pujiyanto hanya 28 persen, di antarnya tanpa memberika keterangan apapun sebanyak 10 kali.

“Bahkan pada tahun ini, berdasarkan laporan dari Badan Kehormatan (BK) tingkat kehadiran Pujiyanto itu hanya 28 persen dengan Tanpa Keterangan sebanyak 10 kali,” katanya.

Dia juga membenarkan, persoalan kehadiran itu tidak mencuat ke permukaan, namun kondisi semakin tidak baik, yaitu Pujiyanto dinilai sibuk dengan kegiatannya dengan mengabaikan tupoksinya sebagai anggota dewan.

Selain persoalan absensi, lanjut Roni, dirinya juga mendapat banyak laporan kepada fraksi, tentang ketidak kondusifan Pujiyanto dalam memimpin komisinya, sehingga tidak maksimal melayani masyarakat.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Serang, Pujiyanto dari Partai Nasdem diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Muhammad Hafiz pada Rabu (11/5/2022) (Baca: Anggota DPRD Kota Serang dari Nasdem Di-PAW dari Pujianto ke M Hafiz).

Pelantikan Muhammad Hafiz tersebut berlangsung di Ruang Rapipurna DPRD Kota Serang dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, serta dihadiri oleh pihak keluarga, juga disaksikan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur No 171.2 /Kep.131-HUK /2022 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 April 2022.

Keputusan Gubernur itu juga berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 055-SE/ DP-NasDem /III/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW). (Reporter: Hendra Hermawan / Eidtor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button