Hukum

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Sempu

Sedang nongkrong di gardu poskamling, SK alias Ceper, 39 tahun, warga Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, dicokok personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota. SK diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.

Tersangka ditangkap pada Minggu malam, 6 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Lingkungan Sempu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Saat diamankan, petugas menemukan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli sabu.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan Sempu.

“Dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya personel melakukan observasi lapangan untuk mengetahui identitas pelaku yang diduga melakukan jual beli narkotika,” kata Kombes Pol Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Rabu, 9 September 2026.

Tim yang dipimpin Ipda Najib kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan ciri-ciri serta identitas pelaku. Hingga akhirnya, pada Minggu malam, petugas mendapati SK sedang duduk di gardu poskamling di Lingkungan Sempu dan langsung mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi menemukan komunikasi melalui handphone yang mengarah pada aktivitas peredaran sabu yang sedang dijalankan SK. Petugas kemudian melakukan interogasi lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan barang haram tersebut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui menyembunyikan sabu di dalam kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersangka diamankan,” ujar Yudha.

Petugas kemudian bergerak menuju kontrakan yang ditempati tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

“Dari tempat tinggal tersangka, kami mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 10,50 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” jelas Kapolresta.

Kepada penyidik, SK mengaku mendapatkan sabu dari YG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut sebagai bandar yang berada di wilayah Lampung. Sabu tersebut kemudian diedarkan kembali di wilayah Kota Serang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1,2 juta per paket dengan cara bertemu langsung atau COD.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut. Tersangka dan seluruh barang bukti ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Yono)

Yono

Back to top button