Hukum

Polres Serang Tutup Obyek Wisata, Tindak Lanjut Instruksi Gubernur

Menyusul terbitnya Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara seluruh objek wisata di Provinsi Banten, personel Polres Serang melakukan penutupan sementara seluruh lokasi wisata, termasuk objek wisata religi.

Sesuai instruksi gubernur, penutupan sementara seluruh objek wisata dalam upaya menghentikan penyebaran virus corona dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 Mei mendatang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan dalam melaksanakan instruksi gubernur ini pihaknya telah memerintahkan seluruh polsek jajaran melakukan pemasangan pengumuman larangan kunjungan di seluruh objek wisata yang masuk wilayah hukum Polres Serang.

“Sesuai instruksi gubernur dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kita lakukan penutupan di seluruh objek wisata oleh jajaran polsek Minggu (30/5),” terang Kapolres, Senin (17/5/2021).

Kapolres menjelaskan susuai perintah dari Kapolda Banten, pihaknya juga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) oleh seluruh personil satuan fungsi serta polsek jajaran.

“Sesuai perintah Kapolda, patroli KKYD dilakukan sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) pasca hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 serta mengantisipasi munculnya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan pihaknya juga telah memerintahkan seluruh personel yang bertugas di pos-pos penyekatan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.

Pemeriksaan dilakukan agar aktivitas buruh yang akan bekerja maupun masyarakat yang akan kembali ke rumahnya masing-masing dapat berjalan normal.

“Sementara untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, kami juga melakukan pemeriksaan di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM,” tandasnya.

Sebelumnya, usai banjir pengunjung selama dua hari, Jumat-Sabtu, 14-15 Mei 2021, kini seluruh objek wisata di Banten ditutup Gubernur Banten, Wahidin Halim. Alasannya, dia tifak ingin terjadi lonjakkan pasien covid-19 (Baca: .Banjir Pengunjung, Gubernur Banten Tutup Obyek Wisata Hingga 30 Mei)

Selama pemantauan dua hari, terjadi banjir pengunjung yang menyebabkan kerumunan wisatawan di Banten, yang rentan menyebabkan penyebaran Corona.

Penutupan objek wisata itu tertuang dalam instruksi gubernur (Ingub) nomor 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan seluruh destinasi wisata di wilayah Banten. Surat itu terbit pada Sabtu malam, 15 Mei 2021. (yono)


Dengan DONASI ANDA, kami berusaha untuk menghadirkan berita yang berkuakitas. Silakan Klik Tombol Ei Bawah Ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button