Hukum

Buron 4 Hari, Pembacok Warga Sindangsari Ditangkap Polisi

Setelah buron 4 hari, MN (50), terangka pembacok warga Kampung Cianjur, Desa Sindangsari, Kabupaten Serang ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Pabuaran.

Tersangka pembacok warga itu ditangkap saat bersembunyi di sebuah kebun milik warga setempat, tidak jauh dari rumahnya, Minggu (27/3/2022).

“Pelaku berhasil kita tangkap saat bersembunyi di kebun milik warga masih di Kampung Cianjur pada Minggu sekitar pukul 15:00,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, Senin (28/3/2022).

Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya memperoleh informasi jika tersangka MN bersembunyi di kebun milik warga.

Mendapat informasi tersebut personel gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan warga kemudian melakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Namun barang bukti golok yang digunakan menganiaya Asnadi tidak ada di tangan pelaku dan masih kami cari,” kata David Adhi Kusuma.

Kasatreskrim menjelaskan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Terkait kondisi kejiwaan pelaku yang disebut depresi, pihaknya akan mendatangkan dokter spesialis untuk memeriksa kejiwaan pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (23/3) sekitar pukul 08:30 WIB, warga Kampung Cianjur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, digegerkan adanya kebakaran rumah dan pembacokan terhadap tokoh agama yang dilakukan MN.

Korban atas nama Asnadi yang masih kerabat pelaku mengalami luka bacok di kepala dan memar dibagian punggungnya.

Korban langsung di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

Istri pelaku, Kenah mengaku sejak dua bulan lalu, suaminya tersebut selalu terlihat ketakutan. Suaminya mengaku terancam dan merasa akan dibunuh.

“Katanya ada warga yang mau bunuh keluarga saya,” jelasnya. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button