Hukum

Terbukti Suap, Mantan Direktur Produksi KS Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Wisnu Kuncoro, mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (KS) dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Mantan direktur itu terbukti menerima suap dari penguasaha untuk sejumlah proyek di lingkungan KS.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” kata Hastoko, Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).

Majelis menyatakan, Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander (pengusaha) bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, juncto pasal 64 (1) KUHP.

Uang yang diterima Wisnu dari Direktur utama PT Grand Kertech Kenneth Sutardja melalui Kurnia Alexander Muskitta. Sedangkan Kurnia Alexander Muskitta juga menerima uang dari Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro. Dalam sidang vonis terpisah, Alexander divonis 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Uang tersebut diberikan agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton. Proyek itu bernilai Rp24 miliar.

Baca:

Menyetujui Proyek

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard, dan harbors stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.

Hakim menyatakan Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel, termasuk Wisnu. Untuk memuluskan strateginya memenangi proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander mengenalkannya dengan Wisnu.

Setelah menjalin hubungan dekat dengan Wisnu melalui Alexander, Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lainnya, yang nilainya miliaran rupiah. Proyek itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2016.

Atas pekerjaan itu, Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di Starbucks Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro. Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.

“Pada akhir pertemuan Wisnu Kuncoro menerima uang tunai dalam paper bag sebesar Rp 20 juta dari Alexander yang bersumber dari Kenneth. Maka hakim berkesimpulan dan berpendapat unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi,” kata hakim. (IN Rosyadi / Berbagai sumber)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button