Pemerintahan

KASN: Soal Baliho Calon Bupati Tangerang, Sekda Patut Diduga Langgar Netralitas ASN

Tindakan Moch Maesyal Rasyid atau Rudi Maesyal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang patut diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan tentang netralitas ASN. Buktinya, baliho dan spanduk sebagai Calon Bupati Tangerang menyebar di setiap desa dan kelurahan.

“Pernyataan itu (Hendar, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang-red) menurut saya keliru dan tidak tepat. Sebab ASN itu terikat aturan, full selama 24 jam. Baik saat berdinas maupun saat di luar dinas (jam kerja),” ungkap Agustinus Sulistiyo Tri Putranto, Asisten 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku pada KASN yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Selasa (23/4/2024).

Katanya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menyampaikan pernyataan yang keliru dan tidak tepat.

Pernyataan Hendar terkait polemik Moch Maesyal Rasyid yang diminta mundur baik dari jabatannya sebagai Sekda maupun sebagai ASN karena bermanuver untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tangerang, meski masih memangku jabatan Sekda dan ASN aktif.

Hendar berpendapat bahwa seorang pejabat baru diharuskan mundur dari jabatan dan status ASN-nya setelah dinytakan terdaftar sebagai Calon Bupati oleh KPU setempat pada 22 September 2024.

Kekeliruan Hendar, antara lain hanya mengutip pasal 56 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang berlaku sejak 31 Oktober tahun lalu.

Pasal itu membahas ketentuan pengunduran diri ASN yang hendak mencalonkan diri baik sebagai gubernur, bupati maupun walikota serta wakilnya yang baru diwajibkan mengundurkan diri dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Maka dari itu, ungkap Agustinus, pemasangan APK sosialisasi Rudy Maesyal sebagai Calbup Tangerang. Sementara masih berstatus aktif sebagai ASN, patut diduga telah melanggar ketentuan hukum ASN. “Maka patut diduga telah melanggar netralitas ASN,” ujarnya.

Mengaku Gugup

Dalam Jumpa Pers, Senin (22/04) di Ruang Solear Lantai 4 Kantor Bupati Tangerang, Kepala BKPSDM, Hendar Herawan mengaku gugup saat diminta konfirmasinya soal Rudy Maesyal yang diminta mengundurkan diri dari jabatan dan PNS karena menebarkan APK sebagai calon Bupati Tangerang (Baca: Hendar Ngaku Gugup Saat Dikonfirmasi Soal APK Moch Maesyal Rasyid).

Sebab sosok Rudy Maesyal hingga sekarang, masih atasan Hendar Herawan dan masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif.

Desakan mundur terhadap Moch Maesyal Rasyid muncul dari berbagai pihak setelah beragam APK bertebaran di hampir setiap sudut jalan strategis di desa dan kelurahan Kabupaten Tangerang. APK itu bergambar Rudy Maesyal.

Meski KPU dan Bawaslu setempat menyatakan belum berwenang menanganinya karena tahapan Pilkada belum dimulai, bertebarannya APK bergambar Rudy Maesyal tersebut dinilai melanggar etika dan prinsip netralitas ASN.

Akademisi dan Pengamat Politik yang menyebutkan, manuver Moch Maesyal Rasyid dalam politik praktis itu diyakini atau cenderung terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai Sekda yang merupakan pimpinan tertinggi ASN Kabupaten Tangerang.

Serta adanya indikasi menggerakan jajaran birokrat bawahannya, membuat Hendar belum dapat menanggapi secara gambalang atas konfirmasi dari para pewarta yang menanti keterangannya itu.

“Mohon maaf, agak nervous (gugup),” ungkap Hendar disambut sedikit gelagak tawa hadirin, usai menjabarkan celah regulasi ASN yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak, 27 November mendatang. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button