HeadlineMozaik

Korlabi Laporkan Sukmawati Soekarno Atas Penistaan Agama

Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan anak dari Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama.

Pelapor penistaan agama itu adalah seorang advokat, Ratih Puspa Nusanti.

Pelaporan ini dibenarkan kuasa hukum Koordinator Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin yang juga sebagai penasehat hukum pelapor. Menurut dia, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan pelapor dari Polda Metro Jaya.

“Iya benar. Iya kami lagi tunggu konfirmasi dari Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pelapor dan kami siap dampingi Bu Ratih nanti ketika sudah dapat panggilan pemeriksaan sebagai pelapor,” ujar Novel kepada Republika seperti dikutip MediaBanten.Com, Minggu (17/11/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Ia menjelaskan, polisi akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama itun

“Kasus atau pasal (yang dilaporkan) penistaan agama Pasal 156a KUHP,” kata Argo saat dikonfirmasi.

Laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019 itu sedang dianalisis polisi. Kasus itu dilaporkan oleh pelapor setelah mengetahui video itu viral di media sosial.

“Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung di google.com,” kata dia.

Sukmawati dilaporkan atas perkataannya yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Ucapan itu dilontarkan oleh Sukmawati dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’.

“Sekarang saya mau tanya nih semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad apa Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan? Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau jawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini,” tanya Sukmawati. (IN Rosyadi/republika.co.id)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button