HeadlinePolitik

IMM Banten Desak Ranta Mundur Terhormat dari Jabatan Sekda

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banten menggelar spanduk himbauan terhadap Ranta Suharta, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten di halaman Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi di Curug, Kota Serang, Jumat (9/2/2018). Namun personel IMM menutup mulutnya dengan lakban hitam.

Spanduk sepanjang  tiga meter itu berisi himbauan, “Pak Ranta Soeharta (Sekda Banten)  Jadilah Suri Tauladan Yang Baik Bagi ASN Lain, Mengundurkan Diri Lebih Terhormat dan Mulia (Khusnul Khotimah)”. Ketua DPD IMM Banten, M Asep Rahmatullah mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai wujud keprihatinan dan permintaan kepada Ranta Suharta yang kini menjabat Sekda Banten.

Ranta Suharta dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Banten pada tanggal 3 September 2015. Pelantikan dilakukan Rano Karno, Gubernur Banten saat itu, menggantikan Kurdi Matin yang diberhentikan secara mendadak. Kurdi Matin hanya menjabat Sekda Banten selama kurang 8 bulan. Publik tidak pernah mengetahui alasan pemberhentian Kurdi sebagai Sekda.

M Asep Rahmatullah, Ketua DPD IMM Banten menilai, jika Ranta Suharta mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten, menunjukan orang yang berjiwa besar dan seorang negarawan, serta memberikan contoh yang baik kepada ASN yang berada di bawahnya. Sebab Ranta dinilai telah melanggar norma, undang-undang, peraturan pemerintah dan surat edaran Menteri PAN RB.

Pencalonan Ranta sebagai Walikota Serang dinilai telah melanggar Bab II tentang asas UU, Pasal 2 ayat f netralitas ASN.  Pada pasal 119 berbunyi Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi guber nur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Baca: Gubernur Banten Hadiri Peresmian Kodim Tigaraksa Oleh Kasad

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Pasal 254, ayat 5; Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Menurut Asep, dalam pasal yang tercantum UU memang tidak menyatakan jelas, hanya disebutkan sejak mendaftarkan sebagai calon. Sedangkan dalam PP yang lebih rendah dari UU disebutkan sejak ditetapkan sebagai calon oleh petugas pelaksana pemilihan umum. “Persoalannya bukan di situ. Kami menilai, Ranta telah melanggar normanya sebagai pengendali ASN tertinggi di Banten, tidak memberikan contoh yang baik,” ujarnya.

Namun dalam Surat edaran Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, begitu jelas Ranta melanggar surat edaran yang dididasarkan pada UU dan PP tentang ASN itu. Jadi sebailnya, Pak Ranta memberikan contoh yang kepada bawahannya, yaitu mengundurkan diri dari jabatan Sekda, ujar M Asep Rahmatullah.

Sebelumnya, Ranta Suharta, Sekda Banten menjadi sorotan setelah dilaporkan Banten Institut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 29 Januari 2018. Carlos Sillalahi, Koordinator Banten Institut mengatakan, pelaporan itu terkait dengan pencalonan Ranta Suharta sebagai Walikota Serang, meski masih menjabat Sekda Banten.

Koordinator Banten Institut Carlos Silalahi saat menyampaikan laporan mengatakan, pelaporan Sekda Banten berkaitan dengan pelanggaran etika yang dilakukannya saat akan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Walikota Serang. Saat itu kata Carlos, posisi Ranta yang masih Sekda telah menyambangi berbagai Partai Politik dan bahkan Sekda yang posisinya masih sebagai ASN aktif berkali-kali mengenakan baju Parpol. Hal ini kata Carlos akan menjadi preseden buruk bagi netralitas ASN di Banten.

“Apa yang dilakukan Ranta adalah preseden buruk dikemudian hari bagi pengelolaan pemerintahan provinsi yang baik dan bersih. Selain itu, Ini jelas sudah melanggar kode etik. Setiap orang memang berhak dan bebas untuk mencalonkan dan dicalonkan, tetapi beliau adalah seorang ASN yang terikat dengan asas netralitas yang ada di UU, no 5 tahun 2014” katanya seperti yang dilansir progresnews.com. (Aditywarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button