EkonomiHeadline

Benarkan, Gara-gara BUMD, RPJMD Banten 2017-2022 “Terpaksa” Direvisi?

Benarkah gara-gara badan usaha milik daerah (BUMD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 “terpaksa” direvisi?

Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Banten tahun 2017-2022 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (30/1/2019) tidak menyebutkan secara jelas. Namun dalam sambutannya, Gubernur menegaskan soal perlunya intervensi pemerintah daerah dalam bidang agrobis.

“Saya minta revisi RPJMD harus segera, dirumuskan, formulasikan oleh temen-temen yang ada di SKPD bawa kedewan segera. Karena kita menjadi target bahwa pada tahun 2018 dan 2019 seharusnya sudah kita bentuk (BUMD Agrobisnis) dalam rangka memangkas distribusi,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, revisi RPJMD ini dimaksudkan untuk mengakomodasi pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis yang belum tertuang secara gamblang dalam RPJMD sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan bukti nyata kehadiran pemerintah di sisi ekonomi melalui BUMD ini.

Wahidin Halim menekankan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi RPJMD Provinsi Banten antara lain mengajak seluruh Kepala OPD fokus pada perbaikan kualitas indikator kinerja yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan, mengkonsultasikan indikator kinerja pada renstranya masing-masing supaya lebih berkualitas kepada Bappeda, Kemenpan RB dan Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi dokumen revisi RPJMD dan revisi rencana strategis, memastikan dokumen revisi RPJMD ini menjadi landasan penyusunan RKPD tahun 2020.

Baca: Keluhan Penumpang Soal Bagasi Diupload di Medsos, Ini Penjelasan Wings Air

Gubernur mengatakan, pemerintah daerah harus memastikan ekspor harus menguntungkan pengusaha atau petani. Maka dari itu pentingnya agrobisnis untuk memotong, memangkas jalur-jalur yang sengaja diciptakan untuk dimonopoli oleh kelompok atau pengusaha tertentu.

“Hal ini dilakukan agar masyarakat diuntungkan secara langsung. Oleh karena itu intervensi pemerintah terhadap agrobisnis sangat diperlukan agar ada keberpihakan terhadap masyarakat,” jelas Gubernur Banten seperti dalam siaran pers Diskominfo Banten yang diterima MediaBanten.Com.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah, RPJMD Pemprov tahun 2017-2022 telah melalui beberapa proses. Yaitu; 1) Persiapan Penyusunan, 2) Penyusunan rancangan awal, 3) Penyusunan rancangan 4) Melaksanakan Musrembang, dan 5) Penyusunan rancangan akhir penetapan.

Prinsip peraturan daerah tentang RPJMD pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 88 tahun 2017 bahwa RPJMD yang sudah menjadi peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan penyelenggara pemerintah daerah yang perlu kita sikapi bersama.

Rencana perubahan RPJMD 2017-2022 dari dokumen rencana pembangunan lima (5) tahunan ini aspek mana yang akan dirubah; 1) Visi, 2) Misi, 3) Isu Strategis, 4) Tujuan prioritas, 5) Sasaran, 6) Arah kebijakan, 7) Program pembangunan daerah, 8) Indikator, 9) Dimensi ruang rtrw, 10) target, 11) Capaian, Kesimpulan dan rekomendasi.

Keterlibatan DPRD dalam proses ini, pada saat DPRD menyampaikan rekomendasi DPRD terkait laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan yang sudah dilakukan. Tinggal menunggu tindak lanjut terhadap apa yang menjadi laporan pertanggungjawaban Gubernur sebelumnya. DPRD menyarankan untuk tidak melakukan perubahan dokumen terhadap RPJMD.

“Apa yang saya sampaikan adalah bagian dari aturan atau regulasi yang tidak dapat dipisahkan. Saya tidak perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran. Karena pokok-pokok pikiran itu adanya di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang kebetulan sedang kami (DPRD-red) susun. Sebab baru-baru ini DPRD sedang melakukan reses,” jelas Ketua DPRD Provinsi Banten. “Karena hal ini subtansinya tentang perubahan terhadap RPJMD,” tambahnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ino S Rawita, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten. (Siaran Pers Diskominfo Banten /Aditywarman)

Iman NR

Back to top button