Sosial

Meningkat Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serang

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang mencatat, laporan kekerasan perempuan dan anak meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Berdasarkan data yang kami himpun sepanjang 2019-2021, terjadi peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang,” kata Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Rabu (16/2/2022).

Angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Serang tercatat meningkat dari 140 kasus pada 2019, 177 kasus pada 2020, dan menjadi 178 kasus pada 2021.

Bila diperinci, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan terdiri dari kasus kekerasan seksual 2 kasus, kekerasan psikis 60 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2 kasus.

Sedangkan laporan kasus kekerasan terhadap anak terdiri dari kekerasan seksual 50 kasus, kekerasan psikis 24 kasus, penelantaran anak 1 kasus, dan percobaan TPPO anak 1 kasus.

Tarkul mengatakan, dari berbagai macam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bermuara pada keluarga, faktor utama terjadinya kekerasan disebabkan masih lemah dalam mewujudkan ketahanan keluarga

“Banyak aspek, pendidikan, ekonomi, lingkungan, budaya, termasuk aspek teknologi. Dan salah satu pemicunya yaitu menikah diusia muda dengan kondisi emosionalnya belum stabil sehingga rentan terjadi kekerasan,” ungkapnya.

Tarkul mengeklaim, semua pengaduan yang masuk di DKBP3A telah direspons dengan cepat dan tanggap berdasarkan asesmen kebutuhan korban serta pertimbangan lain untuk pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Artinya, dengan adanya laporan kekerasan seksual, masyarakat mulai berani untuk berbicara dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada lembaga pemerintah,” katanya. (Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button